Berita

ilustrasi

Politik

Panggilan Kedua, Panitera MA Belum juga Muncul di KPK

RABU, 07 NOVEMBER 2012 | 12:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Soenaryo terkait penyidikan perkara Penyimpangan anggaran mobil dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan, Jawa Tengah.

Pemanggilan ini merupakan panggilan kali kedua, setelah pada pemeriksaan sebelumnya Soenaryo tak hadir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK , Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Selasa (06/11/2012).


Tapi, hingga memasuki pukul 12.00 WIB yang bersangkutan belum juga muncul di KPK. Padahal, berdasarkan jadwal riksa yang dikeluarkan bagian internal KPK, seharusnya dia digarap sejak pagi tadi.

Dalam kasus yang sama, KPK juga akan memeriksa Sri Dartutik dan Heru Kisbandono sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu. Saat itu Heru, Kartini, dan Sri Dartuti tertangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta. Suap hakim ini diduga terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 Miliar.

Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya. Dan kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang. Adapun sidang diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari 4 anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK melarang dua hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pragsono dan Asmadinata untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dua hakim Tipikor Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Hakim Heru Kisbandono.

KPK juga telah memeriksa kedua hakim Pragsono dan Asmadinata. Keduanya bersama hakim Kartini merupakan majelis hakim yang menyidangkan penanganan perkara dugaan pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. [sam]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya