Berita

ilustrasi/ist

Stop Obligasi Rekap atau Tunda Bayar Pajak

SENIN, 22 OKTOBER 2012 | 15:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tak terasa beban obligasi rekapitulasi perbankan yang diterbitkan pada tahun 1998 sebesar Rp 650 triliun rupiah hingga kini telah berkembang bagaikan benalu. Secara perlahan obligasi rekapitulasi ini menggerogoti pohon perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, kunci pemulihan ekonomi adalah moratorium pembayaran bunga eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu yang setiap tahun mencapai Rp 60 triliun rupiah itu.

Seharusnya, perbankan nasional yang sebelumnya menerima bantuan pemerintah pada saat krisis 1988 berupa obligasi rekap tidak lagi menerima suntikan terus-menerus dari negara, karena sudah sehat dan menghasilkan untung besar. Dengan kata lain pemerintah bisa menggunakan dana yang digunakan untuk membayar bunga rekapitulasi eks bank penerima BLBI untuk kepentingan rakyat.

"Apalagi besaran dana APBN yang ada selama ini memang semuanya berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat," ujar Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinegoro dalam dialog terbuka Gerakan HMS (Hidupkan Masyarakat Sejahtera) bersama BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dengan tema "Sisa Penyelesaian Kasus BLBI-Stop Subsidi Bunga Obligasi Rekap atau Tunda Bayar Pajak 2013" di Aula Utama Universitas Bung Karno, Jalan Kimia 20, Jakarta Pusat, Senin (22/10).


Dari itu, Sasmito Hadinegoro yang juga pemprakarsa HMS (Hindari Memilih Sri Mulyani) mengajak masyarakat pembayar pajak Indonesia untuk menunda membayar pajak pada 2013, jika pemerintah tidak segera menghentikan pembayaran subsidi bunga obligasi rekap.

Ia juga menjelaskan maklumat itu bertujuan memberi peringatan kepada para penegak hukum agar pro aktif memanggil dan memeriksa para Menkeu periode 2003-2012 guna mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang. Maksudnya, penyalahgunaan wewenang mempergunakan uang pajak untuk subsidi bunga obligasi rekap.

"Kita tidak memboikot bayar pajak. Tetapi kita hanya menunda saja karena pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat sangat tidak adil bagi rakyat," ungkapnya

Menurut dia, dana hasil pajak saat ini belum dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan infrastruktur maupun rakyat. Perolehan pajak, malah digunakan untuk membayar bunga obligasi rekapitulasi sehingga hal itu sama artinya merampas hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari negara.

Ditegaskannya bahwa uang pajak itu seharusnya dikembalikan lagi untuk meningkatkan kemakmuran rakyat seluas-luasnya sesuai dengan prinsip konstitusi, dan bukan untuk "disedekahkan" kepada para bankir sejak 2003 hingga saat ini.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa subsidi obligasi rekap itu seharusnya tidak perlu dibayar dari dana hasil pajak. Untuk itu harus ada statement bahwa pada 2013 bunga obligasi rekap disetop.

Untuk diketahui, obligasi rekap adalah obligasi yang diterbitkanpemerintah sehubungan dengan perogram rekapitulasi perbankan pada tahun 1997/1998. Ketika itu, pemerintah menerbitkan obligasi senilai kurang lebih Rp.430 triliun rupiah. Surat utang itu terbagi dua, yaitu rekap fixed rate dengan kupon sekitar 13,175 persen hingga 14,275 persen. [arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya