johan budi
johan budi
Sebelumnya, dua lembaga penegak hukum itu sama-sama menangani kasus tersebut. Tapi, Presiden SBY meminta agar kasus itu sepenuhnya ditangani KPK.
Hari ini, tim kecil itu kembali menggelar pertemuan.
"Tim kecil kembali bertemu di Mabes. Tadi tim KPK berangkat pukul 10.15 WIB. Ini untuk bahas penyerahan detail kasus Simualtor ke KPK," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 18/10).
Karena itu, masih kata Johan, sampai saat ini belum ada pelimpahan berkas dari Mabes Polri ke KPK. Sebab, teknis pelimpahan, katanya lagi, masih akan dibahas.
"Karena ini kan bukan soal penyerahan aja karena ada pembicaraan klarifikasi kembali. Terutama untuk dua orang tersangka itu. Kedua, adalah masalah penahanan. Bagaimana mekanisme detailnya. Itu yang akan dibicarakan lagi," ujar Johan Budi.
Makanya, Johan menegaskan, pelimpahan belum dilakukan bukan karena KPK nggak siap menerimanya. Tapi Karena harus clear betul bagaimana penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo itu.
"Karena kalau kasus ini ditangani KPK, tentu tidak boleh ada lagi SP3," ujarnya.
KPK menawarkan seperti apa?
"Konsep yang kita ajukan itu ya sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002. Jangan tanya teknisnya. Karena teknisnya itu yang sedang ingin dibicarakan," tegasnya.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka itu adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang.
Sementara Polri menetapkan lima orang tersangka. Yaitu, Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, serta Sukotjo Bambang dan Budi Santoso.
Nah, salah satu yang dibahas dalam pertemuan hari ini, jelas Johan, terkait status AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legino. Karena keduanya tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Jumat, 10 April 2026 | 22:20
Jumat, 10 April 2026 | 22:14
Jumat, 10 April 2026 | 22:06
Jumat, 10 April 2026 | 22:02
Jumat, 10 April 2026 | 21:43
Jumat, 10 April 2026 | 21:38
Jumat, 10 April 2026 | 21:16
Jumat, 10 April 2026 | 21:02
Jumat, 10 April 2026 | 20:48
Jumat, 10 April 2026 | 20:44