Berita

johan budi

Mekanisme Penyerahan Kasus Simulator SIM ke KPK Belum Clear

KAMIS, 18 OKTOBER 2012 | 12:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pada Senin kemarin di gedung KPK, Mabes Polri dan KPK sepakat membentuk tim kecil untuk membahas proses dan mekanisme penyerahan kasus simulator SIM ke lembaga anti rasuah itu.

Sebelumnya, dua lembaga penegak hukum itu sama-sama menangani kasus tersebut. Tapi, Presiden SBY meminta agar kasus itu sepenuhnya ditangani KPK.

Hari ini, tim kecil itu kembali menggelar pertemuan.

"Tim kecil kembali bertemu di Mabes. Tadi tim KPK berangkat pukul 10.15 WIB. Ini untuk bahas penyerahan detail kasus Simualtor ke KPK," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 18/10).

Karena itu, masih kata Johan, sampai saat ini belum ada pelimpahan berkas dari Mabes Polri ke KPK. Sebab, teknis pelimpahan, katanya lagi, masih akan dibahas.

"Karena ini kan bukan soal penyerahan aja karena ada pembicaraan klarifikasi kembali. Terutama untuk dua orang tersangka itu. Kedua, adalah masalah penahanan. Bagaimana mekanisme detailnya. Itu yang akan dibicarakan lagi," ujar Johan Budi.

Makanya, Johan menegaskan, pelimpahan belum dilakukan bukan karena KPK nggak siap menerimanya. Tapi Karena harus clear betul bagaimana penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo itu.

"Karena kalau kasus ini ditangani KPK, tentu tidak boleh ada lagi SP3," ujarnya.

KPK menawarkan seperti apa?

"Konsep yang kita ajukan itu ya sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002. Jangan tanya teknisnya. Karena teknisnya itu yang sedang ingin dibicarakan," tegasnya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka itu adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang.

Sementara Polri menetapkan lima orang tersangka. Yaitu, Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, serta Sukotjo Bambang dan Budi Santoso.

Nah, salah satu yang dibahas dalam pertemuan hari ini, jelas Johan, terkait status AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legino. Karena keduanya tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


"Ya itu yang akan disampaikan," singkat Johan. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya