Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Terganjal Perda, Hunian Berimbang Sulit Direalisasikan Developer

KAMIS, 16 AGUSTUS 2012 | 08:09 WIB

.Kalangan pengembang yang tergabung dalam asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pesimistis penerapan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang dapat direa­lisasikan di lapangan.

Ketua Umum DPP REI) Setyo Maharso menga­ta­kan  aturan itu sangat sulit diterapkan selama belum ada Pera­turan Daerah (Perda) yang dibuat Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merea­lisasikan Per­men­pera hunian berimbang tersebut.

Di samping itu, Permenpera ini masih memiliki kekurangan, se­perti batasan harga rumah sejah­tera, menengah dan mewah se­banyak empat kali serta batasan jumlah rumah yang mesti di­bangun hunian berimbang.

“Jadi, saya ragukan aturan ini dapat  direalisasikan dengan ce­pat,” papar Setyo Maharso da­lam acara Sosialisasi Hunian Ber­imbang dan Evaluasi Kredit Pe­milikan Rumah Fasilitas Li­kui­ditas Pembiayaan Peru­mah­an (KPR FLPP) di Jakarta, Rabu (8/8).

REI menyarankan, aturan ini dibahas lagi dengan Pemda agar penerapannya bisa segera dila­ku­kan. “Sebagai pengembang atur­an itu cukup baik. Hanya saja per­lu disempurnakan supaya tidak ada yang dirugikan satu sama lain,” terangnya.

Deputi Pengembangan Ka­wasan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Hazaddin Tende Sitepu mengatakan, pi­hak­nya tetap meminta pengem–bang menjalankan aturan hunian ber­imbang karena itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumah–an dan Kawasan Permukiman (UU PKP)  pasal 34-37.

”Kami harap Permenpera ini tetap dijalankan REI,” katanya.

Sekretaris Perusahaan PT Ci­putra Development Tbk Tulus Santoso mengungkapkan, pe­ngembang kesulitan menerapkan konsep hunian berimbang di satu Kota/Kabupaten karena di daerah sudah memiliki tata ruang. Apa­bila hunian berim­bang dija­lan­kan, itu akan tum­pang tindih de­ngan tata ruang daerah.

”Kami tidak mungkin me­nyiapkan masterplan tersendiri dengan tata ruang yang sudah ada,” papar Tulus.

Dia menambahkan, penerapan hunian berimbang membutuh­kan keterkaitan dan koordinasi de­ngan kota-kota lain karena me­nyangkut infrastruktur, trans­portasi,dan fasilitas lainnya. De­ngan demikian, penerapan hu­nian berimbang harus dipi­kirkan se­cara luas, tidak hanya me­nga­tur komposisi rumah yang di­bangun.

”Jika tidak diatur secara luas, malah nanti akan tercipta ke­tidakteraturan wi­layah,” tegas Tulus.

Kesulitan lain, tambahnya, adalah ketersediaan lahan untuk bangun rumah sederhana. Jika­pun ada lahan yang tersedia, harganya secara ekonomis tidak bisa masuk untuk rumah se­derhana. Lagi pula, konsep ini justru berpotensi menimbulkan monopoli di saat pengembang besar bisa membangun seluruh proyek properti.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya