Berita

ilustrasi, Tambang

Bisnis

Peran Asing Di Industri Tambang Mesti Dibatasi

Izin Usaha Pertambangan Ilegal Bertebaran
KAMIS, 09 AGUSTUS 2012 | 08:06 WIB

Pemerintah diminta konsisten mengurangi peran asing dalam industri pertambangan di Indonesia dan memberikan porsi yang besar untuk nasional.

Anggota Komisi VII DPR Di­no Ganinduto mengatakan, se­harusnya pemerintah konsisten men­jalankan Peraturan Peme­rintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012 yang membatasi peran asing dalam industri pertam­bangan di Indonesia.

Untuk diketahui, pemerintah su­dah mengeluarkan PP Nomor 24 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 ten­tang Pelaksanaan Kegiatan Usa­ha Pertambangan Mineral dan Batubara ditanda tangani Pre­siden Susilo Bambang Yu­dho­yono 21 Februari 2012.

“Pemerintah harus konsisten menjalankan aturan PP Nomor 24 Tahun 2012 yang telah dike­luar­kannya sendiri dan mesti mem­berikan porsi nasional lebih besar lagi dalam usaha pertam­bangan,” kata politisi Golkar itu di Jakarta, kemarin.

Dito menyatakan, setidaknya ada dua pasal pembatasan kepe­mi­likan asing dalam usaha per­tambangan yang disebutkan da­lam PP 24 Tahun 2012. Pertama, Pa­sal 97 yang menyebutkan peru­sahaan asing pemegang izin per­tambangan setelah lima tahun ber­­produksi wajib mendivestasi sa­hamnya secara bertahap, se­hingga pada tahun ke-10 sa­ham­nya paling sedikit 51 persen di­miliki peserta Indonesia.

Periode divestasinya adalah 20 persen pada tahun keenam pro­duksi, 30 persen tahun ketujuh, 37 persen tahun kedelapan, 44 per­sen tahun kesembilan dan 51 per­sen tahun ke-10 dari jum­lah seluruh saham.

Sedangkan peserta Indonesia yang dimaksud terdiri dari peme­rintah, pemerintah provinsi atau pe­merintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional.

Kedua, lanjut Dito, Pasal 6 ayat 3b menyebutkan, Izin Usaha Per­tambangan (IUP) yang diaju­kan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing hanya dapat diberikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Aturan itu dikeluarkan de­ngan tujuan memberi kesempa­tan lebih besar kepada peserta In­­do­nesia berpartisipasi dalam ke­giat­an pertambangan mineral dan batubara,” katanya.

Meski PP tersebut berlaku se­jak diundangkan atau tidak ber­laku surut, namun pemerintah mes­­ti mengacu pada Pasal 97 da­lam proses renegosiasi dengan pe­­rusahaan asing pemegang kon­trak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertamba­ngan batubara (PKP2B) yang kini ma­sih berlangsung.

“Saya yakin kalau pemerintah mempunyai niat menjadikan Pasal 97 PP ini sebagai rujukan, pasti bisa dilakukan. Tergantung pemerintah, niat atau tidak,” jelasnya.

Dito mencontohkan, PP ten­tang royalti yang menjadi acuan re­negosiasi oleh pemerintah dan ter­nyata disetujui perusahaan asing. Mestinya hal yang sama bisa dilakukan pula pada PP No­mor 24 tahun 2012 yang me­wajibkan divestasi ini.

Sementara Pasal 6 ditujukan bagi pemegang IUP yang dike­luar­kan daerah. “Saat ini, banyak IUP ilegal yang dimiliki pihak asing. Pemerintah mesti mener­tibkan semua ini,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan ke­tiadaan sanksi dalam aturan ter­sebut kalau suatu perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang di­atur. “Mestinya ada sanksi, mi­salnya dicabut IUP-nya atau denda,” tandasnya.

Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusomo menga­ta­kan, saat ini pemerintah harus mem­perbanyak porsi nasional dalam industri pertambangan nasional.

“Asing kan sudah lama menik­mati keuntungan. Sekarang su­dah saatnya porsi nasional diper­be­sar,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Herman menegaskan, kebija­kan pemerintah yang akan mela­kukan renegosiasi kontrak-kon­trak karya pertambangan yang me­rugikan tidak akan berdam­pak pa­da investasi pertamba­ngan. Apa­lagi, semua pengusaha tam­bang asing bisa memahami ren­cana pemerintah itu.

“Semua perusahaan itu setuju ren­cana renegosiasi, tinggal be­berapa poin saja yang perlu di­dialogkan lagi,” katanya.

Presiden SBY akan mencabut kontrak karya tam­bang Indone­sia dengan pihak asing jika tidak adil untuk Indo­nesia. “Kontrak masa lalu yang sa­ngat tidak adil, sung­guh meru­gikan ne­geri ini, rakyat kita, tentu kita harus bi­cara baik-baik,” kata SBY.

Menurut SBY, pemerintah su­dah merenegosiasikan kontrak karya dengan sejumlah perusaha­an. Tapi, renegosiasi itu masih belum selesai. Dia juga sudah meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memaparkan hasil yang telah diraih dalam renego­siasi kontrak tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya