Berita

ilustrasi, ikan

Bisnis

KKP & TNI AL Tangani Pelaku Illegal Fishing

Teken SOP Biar Maling Ikan Jera
KAMIS, 09 AGUSTUS 2012 | 08:00 WIB

Potensi alam bawah laut di seluruh perairan Indonesia ma­sih berpotensi digondol pelaku illegal fishing. Sebab itu, Ke­menterian Kelautan dan Per­ikanan (KKP) memperkuat ker­ja samanya dengan Polri dan TNI Angkatan Laut (AL) guna meminimalisir tindak pidana pencurian ikan tersebut.

“Melalui kesepakatan ber­sa­ma antara KKP, Polri dan TNI AL diharapkan dapat mem­­pro­ses penegakan hukum secara efektif dan menim­bulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing,” ujar Dirjen Pengawa­san Sumber Daya Kelautan dan Per­ikanan (PSDKP) KKP Syah­rin Ab­durrah­man usai pe­­nan­da­tanganan kerja sama tentang Standar Operasional dan Pro­­se­dur (SOP) Pena­nga­nan Tindak Pidana Perikanan Pada Tingkat Penyidikan di Jakarta, Selasa malam (7/8).

Menurut Syahrin, SOP ini akan menjadi pedoman bagi para penyidik tindak pidana per­ika­nan menangani kapal pelaku illegal fishing di te­ngah laut, yang dilanjutkan hingga proses hukum sampai dengan penye­rahan dan pe­nye­lesaian berkas perkara ke­pada jaksa penuntut umum.

“Menurut undang-undang, penanganan terhadap kapal pelaku illegal fishing memung­kin­kan untuk ditenggelamkan, diba­kar atau lain sebagainya. Ma­kanya, kita bertiga ini kum­pul untuk merevisi hal tersebut. Penanganannya harus jelas, baik secara obyektif dan sub­yek­tif,” kata Syahrin.

Menurut dia, revisi SOP ini ber­tujuan untuk menjamin ke­seragaman dan kepastian hu­kum bagi penyidik dalam me­nangani perkara tindak pidana perikanan secara tepat. Ini se­kaligus ko­mitmen dari ketiga institusi yang sepakat bersi­ner­gi dalam mem­berantas illegal fishing.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Ma­bes Polri Imam Sudjarwo me­ngatakan, ada beberapa kasus yang sudah ditangani ketiga institusi penegak hukum ter­kait penyidikan tindak pidana per­ikanan.

“Kerja sama ini bah­kan me­­nuai banyak manfaat dan le­bih memudahkan kita ber­koor­­­di­nasi di lapangan,” ujarnya.

Imam menjelaskan, penan­datanganan ini adalah yang kali ketiganya dilakukan. Hal ini guna menyamakan penyidikan ketiga institusi dalam menyu­sun SOP terkait penanganan kasus.  [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya