Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Temukan Migas Saat Eksplorasi, CSR Bisa Masuk Cost Recovery

SELASA, 07 AGUSTUS 2012 | 08:23 WIB

Kalangan anggota DPR mendukung upaya pemerintah untuk memberikan kepastian usaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas (migas), menyusul re­visi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 22 tahun 2008 Tentang Jenis-Jenis Biaya Usaha Migas Yang Tidak Da­pat Di­kembalikan kepada KKKS. Salah satunya, me­nyang­kut tang­gung jawab so­sial peru­sahaan (cor­porate social res­pons­bility/CSR).

“Pada prinsipnya dikembali­kan lagi saja sesuai kontrak yang ada dalam KKKS. Pada masa eksplorasi dibebankan kepada KKKS, namun apabila ditemukan migasnya, maka akan dibebankan ke cost reco­very,” ujar anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha di Ja­karta, kemarin.

Menurut politisi Golkar ini, setelah eksplorasi dan menjadi eksploitasi (produksi), seluruh CSR perlu disetujui dahulu oleh Badan Pelaksana Kegia­tan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebelum dimasukkan dalam cost reco­very. “Ini prinsip dasar KKKS dan negative list sebetulnya ber­­lawanan dengan kontrak KK-KS,” ujarnya.

Namun, menurut dia, pihak­nya meminta kesadaran para KKKS menyisihkan sebagian dananya untuk CSR atau seba­gai pertanggung jawaban so­sial dari perusahaan tersebut.

Dia mengakui, selama ini be­ban yang ditanggung perusa­haan berat untuk memenuhi CSR yang diinginkan oleh pe­merintah daerah (pemda) dan berbagai lapisan masya­rakat.

Anggota Komisi VII DPR Bobby Adityo Rizaldi menya­rankan, sebaiknya dana CSR industri migas dibagi dua. Yak­ni, sebagai donasi perusa­haan dan biaya pengembangan mas­yarakat yang dikoordi­natori  pemerintah melalui BP Migas agar selaras dengan progrm pem­bangunan.

“Bila CSR mau disesuaikan dengan kepentingan pemerin­tah dae­rah (pemda) seperti pembangu­nan infrastruktur jalan maupun lainnya, itu ter­masuk biaya operasi yang di-cost recovery,” tuturnya.

Apalagi, kata Bobby, bila CSR diperlakukan sebagai li­cense to operate seperti yang ma­rak ter­jadi di masyarakat, teruta­ma bila dana CSR tidak di­ke­luar­kan sesuai kemauan pe­merin­tah dan berujung pada insiden pemblokiran operasio­nal, ma­ka hal itu harus dikla­si­­fi­ka­sikan sebagai biaya operasi.

“Sebaiknya dibagi dua saja, CSR mana yang ditanggung pe­­rusahaan dan mana yang ma­­­suk cost recovery yang ter­­koor­di­nasi oleh BP Migas atau pemda, sehingga fair,” kata­nya.

Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Forma­li­tas BP Migas Rinto Pudyan­toro mengatakan, usulan bos BP Migas R Priyono memasu­kan dana CSR ke dalam cost recovery sangat va­lid. Sebab cost recovery me­rupakan me­ka­nisme memin­jam dana di pe­rusahaan yang akan dikembali­kan kemudian.  Meski disadari dana social responsibility akan mengurangi penerimaan ne­gara, namun jika dibandingkan denga total penerimaan sebe­nar­nya tidak terlalu besar.

“Na­mun dana tersebut di­alokasi­kan langsung kepada ma­syarakat. Sama hal­nya de­ngan penerimaan negara yang nanti juga akan di­alo­kasikan untuk ma­syarakat. Jadi tidak hilang,” pungkasnya.  [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya