ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
“Pada prinsipnya dikembaliÂkan lagi saja sesuai kontrak yang ada dalam KKKS. Pada masa eksplorasi dibebankan kepada KKKS, namun apabila ditemukan migasnya, maka akan dibebankan ke cost recoÂvery,†ujar anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha di JaÂkarta, kemarin.
Menurut politisi Golkar ini, setelah eksplorasi dan menjadi eksploitasi (produksi), seluruh CSR perlu disetujui dahulu oleh Badan Pelaksana KegiaÂtan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebelum dimasukkan dalam cost recoÂvery. “Ini prinsip dasar KKKS dan negative list sebetulnya berÂÂlawanan dengan kontrak KK-KS,†ujarnya.
Namun, menurut dia, pihakÂnya meminta kesadaran para KKKS menyisihkan sebagian dananya untuk CSR atau sebaÂgai pertanggung jawaban soÂsial dari perusahaan tersebut.
Dia mengakui, selama ini beÂban yang ditanggung perusaÂhaan berat untuk memenuhi CSR yang diinginkan oleh peÂmerintah daerah (pemda) dan berbagai lapisan masyaÂrakat.
Anggota Komisi VII DPR Bobby Adityo Rizaldi menyaÂrankan, sebaiknya dana CSR industri migas dibagi dua. YakÂni, sebagai donasi perusaÂhaan dan biaya pengembangan masÂyarakat yang dikoordiÂnatori pemerintah melalui BP Migas agar selaras dengan progrm pemÂbangunan.
“Bila CSR mau disesuaikan dengan kepentingan pemerinÂtah daeÂrah (pemda) seperti pembanguÂnan infrastruktur jalan maupun lainnya, itu terÂmasuk biaya operasi yang di-cost recovery,†tuturnya.
Apalagi, kata Bobby, bila CSR diperlakukan sebagai liÂcense to operate seperti yang maÂrak terÂjadi di masyarakat, terutaÂma bila dana CSR tidak diÂkeÂluarÂkan sesuai kemauan peÂmerinÂtah dan berujung pada insiden pemblokiran operasioÂnal, maÂka hal itu harus diklaÂsiÂÂfiÂkaÂsikan sebagai biaya operasi.
“Sebaiknya dibagi dua saja, CSR mana yang ditanggung peÂÂrusahaan dan mana yang maÂÂÂsuk cost recovery yang terÂÂkoorÂdiÂnasi oleh BP Migas atau pemda, sehingga fair,†kataÂnya.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan FormaÂliÂtas BP Migas Rinto PudyanÂtoro mengatakan, usulan bos BP Migas R Priyono memasuÂkan dana CSR ke dalam cost recovery sangat vaÂlid. Sebab cost recovery meÂrupakan meÂkaÂnisme meminÂjam dana di peÂrusahaan yang akan dikembaliÂkan kemudian. Meski disadari dana social responsibility akan mengurangi penerimaan neÂgara, namun jika dibandingkan denga total penerimaan sebeÂnarÂnya tidak terlalu besar.
“NaÂmun dana tersebut diÂalokasiÂkan langsung kepada maÂsyarakat. Sama halÂnya deÂngan penerimaan negara yang nanti juga akan diÂaloÂkasikan untuk maÂsyarakat. Jadi tidak hilang,†pungkasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23