Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Bukaka Cs Diajak Amankan Pasokan Listrik Ke Smelter

SELASA, 07 AGUSTUS 2012 | 08:17 WIB

.Para investor tambang selama ini mengeluhkan ketersediaan jaminan listrik untuk pembangu­nan fasilitas industri seperti smelter. Kewajiban investasi pengo­lahan dan pemurnian bahan mi­neral di dalam negeri (smelter) selama ini dianggap dinilai tidak feasible alias tidak layak.

Sebab, dibutuh­kan investasi 1 miliar do­lar AS atau sekitar Rp 9 triliun un­tuk mem­bangun smelter baru. Ken­dala lain inves­tasi smelter, yakni soal infra­struk­tur dan pa­so­kan energi yang belum memadai.

Untuk itu, PLN telah melaku­kan penandatanganan nota kese­pahaman (MOU) dengan bebe­rapa peru­sahaan di Sulawesi, Jawa Timur dan Jawa Barat. MOU ini ditandata­ngani dengan em­pat perusa­haan besar yang berin­vestasi di bidang pengolahan biji nikel dan industri semen.

Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji menjelaskan, ada empat perusahaan yang akan bekerja­sama dengan PLN. Pertama, PT Central Omega Resources yang siap memasok listrik 220 mega watt (MW) ke smelter di Sula­wesi dan Jawa Timur. Kedua, PT Bukaka Teknik Utama Tbk yang mampu memasok listrik 90 MW ke smelter di Kabupaten Palopo, Sulawesi.

Ketiga, PT Bakti Bu­mi Sula­wesi terkait persiapan paso­kan listrik 120 MW ke smel­ter di Kabupaten Bantaeng Pro­vinsi Sulawesi Selatan dan PT Semen Jawa terkait pasokan lis­trik 2 X 45 MW ke pabrik semen di Suka­bumi, Jawa Barat.

“Central Omega Resources, Bu­kaka, Bakti akan melayani smel­ter secara khusus, yakni secara bu­si­ness to business dan akan di­tuang­­kan dalam perjanjian kerja­ sama Pe­nya­­luran Tenaga Listrik (PKS),” jelas Nur di Jakarta, kemarin.

Nur menambahkan, sifat beban smelter yang sangat spesifik, ma­ka PLN akan terlebih dahulu me­lakukan kajian menyeluruh ter­kait dengan pemakaian listrik terkini pada sistem kelistrikan Sula­wesi dan Jawa-Bali.

“Menja­murnya industri smelter nikel ini merupakan dampak dari kebija­kan pemerintah bahwa mineral tidak boleh lagi diekspor dalam bentuk mentah. Untuk itu, PLN akan mendukung sepe­nuh­nya pengembangan industri smelter baik di Jawa-Bali mau­pun Sula­wesi,” tandasnya.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengungkapkan, pembangunan smelter dilakukan secara sendiri-sendiri, karena se­tiap perusahaan tambang me­miliki desain smelter sendiri.

Sebelumnya, pemerintah men­catat terdapat 153 investor yang berminat menanamkan modalnya di bidang pemurnian bahan mine­ral (smelter) di Indonesia.

Men­teri Perindustrian MS Hi­dayat menuturkan, ratusan in­vestor itu berasal dari sejumlah ne­gara, seperti China, Hong Kong, Singa­pura dan Korea Selatan.

“Yang telah masuk setidaknya ada 153 proposal. Mereka tertarik untuk mengembangkan industri smelter di dalam negeri,” kata Hidayat.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya