Berita

PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)

Bisnis

Putus Sengketa Pembelian Saham Newmont, Hakim MK Pro DPR?

Teken Kerugian Negara, Menkeu Maju Terus Beli 7% Saham NNT
SENIN, 06 AGUSTUS 2012 | 09:05 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta segera mengajukan permohonan membeli 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke DPR untuk menekan kerugian negara.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Mar­wan Batubara mengatakan, de­ngan ditolaknya permohonan pe­merintah oleh Mahkamah kon­stitusi (MK), sebaiknya Kemen­keu langsung mengajukan izin pembelian 7 persen saham New­mont ke DPR. Apalagi perpan­jangan pembayaran tahap kedua habis hari ini, Senin (6/8).

“Jika pemerintah tidak cepat, kerugiannya akan semakin besar terutama dari dividen. Apalagi pe­merintah harus memper­pan­jang pembelian lagi karena wak­tunya sudah habis,” ujar Marwan kepada Rakyat Merdeka.

Untuk diketahui, MK menolak permohonan pemerintah yang ingin membeli divestasi saham Newmont tanpa harus melalui persetujuan DPR. MK menilai, pembelian saham itu tetap harus melalui persetujuan DPR.

Menurut Marwan, pemerintah tinggal membuat proposal atau sema­cam surat permohonan ke­pada DPR untuk membeli saham Newmont. Setelah itu dipapar­kan di hadapan para wakil rakyat tersebut untuk men­dapatkan per­setujuan.

“Nanti dalam rapat itu akan ketahuan apakah benar penolakan DPR selama ini untuk kepenti­ngan negara dan rakyat atau ha­nya untuk membela pengusaha tertentu,” tegasnya.

Marwan menganggap, secara konstitusi pembelian saham itu merupakan hak pemerintah pu­sat dan dalam kontrak karya juga di­tegaskan hal yang sama. Jadi, ke­inginan pemerintah un­tuk mem­beli 7 persen saham terse­but ti­dak­lah melanggar.  

“Kenapa yang 7 persen diribut­kan? Kan daerah sendiri sudah menda­pat­kan 24 persen saham perusahaan emas itu,” ujarnya.

Jika DPR memberi lampu hijau untuk membeli saham tersebut, lanjut Marwan, pemerintah harus menjadi pe­rekat pemegang sa­ham nasional di Newmont de­ngan membuat konsorsium.

“Saat ini saham Newmont dipe­gang Newmont, peru­sahaan dae­rah dan perusahaan swasta na­sional. Nah, itu yang harus dipe­rekat oleh pemerintah,” usulnya.

Menurut bekas anggota DPD itu, jika itu bisa disatukan, maka saham nasional totalnya bisa mencapai 51 persen. Itu akan membantu pemerintah menga­wasi kegiatan perusahaan tam­bang tersebut. Apalagi saat ini masyarakat ma­sih banyak yang belum me­ngetahui jenis mine­ral apa saja yang ada di sana.

Kemenkeu hingga kini masih tidak percaya kalah dalam persi­dangan dengan DPR di MK. Men­teri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo bahkan tidak bisa menutupi kekecewaannya.

“Kita akan terus maju ke DPR,” tegas Agus.

Kemenkeu pun membeberkan latar belakang para hakim MK yang memutus perkara tersebut. Berdasarkan catatan Kemenkeu, dari 9 hakim yang bersidang, 5 orang yang menolak permo­ho­nan pemerintah itu berlatar bela­kang politik, bekas anggota DPR dan putra daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), (lihat tabel)

Ketua Mahfud MD yang di­kon­­firmasi menegaskan, pihak­nya ti­dak ambil pusing dengan tu­dingan MK lebih berpihak ke­pada DPR dalam sidang Seng­keta Kementerian Lembaga Ne­gara (SKLN) antara Kemenkeu de­ngan DPR dan BPK.

“Ya terserah saja. Komentar apapun tidak dilarang, buat apa dipusingkan. Semua putusan MK sejak dulu kan selalu diko­mentari begitu oleh yang kalah. Coba ka­lau yang menang Ke­menterian Keuangan, tentu ada lagi yang bilang bahwa MK telah di­in­tervensi oleh Presiden,” kata Mahfud santai kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/8).   [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya