Berita

ilustrasi, BBM Non Subsidi

Bisnis

Penyalur BBM Non Subsidi Minta Pajak Penjualan Dihapus

SENIN, 06 AGUSTUS 2012 | 08:47 WIB

Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APB­BMI) meminta pemerintah menghapus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Penghasilan (PPn) dari penjualan BBM non sub­sidi, BBM Industri dan BBM Marine.

Ketua APBBMI Jojok Moe­dji­jo mengatakan, penghapusan kedua pungutan itu dipas­tikan akan menjadi daya tarik bagi para pengguna BBM sub­sidi un­tuk beralih ke non sub­sidi. Hal itu juga akan me­ning­katkan pen­jualan BBM non subsidi.

Penghapusan PBBKB dan PPn, kata Jojok, akan memper­ke­cil disparitas harga antara BBM subsidi dengan non sub­sidi. “Harusnya ini mendapat per­­hatian serta diakomodir oleh pemerintah,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Selain itu, pemerintah juga se­harusnya menghilangkan per­aturan yang menghambat pen­jualan dan peningkatan penya­luran BBM non subsidi, seba­gaimana yang dirasakan para penyalur terkait Peraturan Men­teri Energi Sumber Daya Mi­ne­ral (Permen ESDM) No. 16 Ta­hun 2011 tentang Kegia­tan Pe­nyaluran Bahan Bakar Mi­nyak.

Menurut Jojok, aturan ten­tang penjualan dan penyaluran BBM non subsidi tidak harus seke­tat penjualan BBM subsidi, me­ngingat tidak terdapat sub­disi yang diberikan pemerintah.

Sekjen APBBMI Sofyano Zakaria mengatakan, seharus­nya penyaluran BBM non sub­sidi dapat disejajarkan dengan ko­moditas atau produk stra­tegis dan vital lainnya, yang sama-sama berkaitan dan me­nguasai ha­jat hidup orang ba­nyak se­perti beras, gula dan mi­nyak goreng.

Dalam penyaluran komodi­tas tersebut, kata dia, peme­rintah sudah memberlakukan azas per­dagangan umum. Ka­rena itu, seharusnya dalam pen­jualan BBM non subsidi juga tidak di­pagari dengan per­aturan ketat yang justru akan mengurangi penjualannya.

“Pemerintah harus memberi­kan kemudahan dan insentif da­lam perdagangan BBM non sub­sidi yang harusnya dite­tap­kan dalam peraturan pe­me­rintah maupun menteri,” jelas Sofyano.

Karena itu, APBBMI mende­sak Menteri ESDM Jero Wacik menghapus segala ketentuan yang terkait dengan penyaluran BBM non subsidi yang terdapat dalam Permen ESDM No.16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pe­nyaluran Bahan Bakar Mi­nyak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo meng­ha­rap­kan pemerintah daerah (Pem­­da) tidak menerapkan pa­jak bahan bakar kendaraan ber­motor (PBBKB) melebihi 5 per­sen agar tidak terlalu mem­be­bani anggaran subsidi energi.

“Kita harap mereka menger­ti, jangan membebani di atas lima persen. Rakyat itu harus menik­mati harga BBM yang sama,” kata Agus.

Menurutnya, prioritas peme­rin­tah saat ini adalah mem­be­ri­kan imbauan kepada pemda agar tidak membebani masyara­kat dan membuat harga BBM di daerah menjadi berbeda-beda.

Untuk diketahui, Perta­mina menaikkan harga BBM non subsidi jenis pertamax 92 dari Rp 8.600 per liter menjadi Rp 9.250 per liter. Kenaikan ini ter­hitung mulai Jumat (3/8). [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya