Berita

ilustrasi, narkoba

Bisnis

Waspadai, Pelabuhan Indonesia Jadi Jaringan Peredaran Narkoba

SENIN, 06 AGUSTUS 2012 | 08:33 WIB

Sekitar 80 persen peredaran narkoba terjadi di perairan In­donesia. Pelabuhan rakyat yang ber­ada di pulau terluar maupun daerah perbatasan menjadi in­caran para pengedar jaringan internasional.

Kepala Badan Narkotika Na­sional (BNN) Gories Mere me­ngatakan, modus yang dilakukan para pengedar internasional itu ber­­macam-macam. Ada yang me­lalui pelabuhan resmi. Ada juga yang melalui pelabuhan bebas.

“Biasanya mereka melalui ka­pal besar dan kecil atau perahu kecil yang mendatangi perahu besar di tengah laut. Mereka ber­asal dari sindikat internasional seperti Iran dan lainnya,” katanya usai penandatanganan nota ke­sepahaman tentang penyalah­gu­naan peredaran narkoba di per­airan Indonesia dengan Ke­men­terian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (3/8).

Menurut Gories, berdasarkan data BNN, rata-rata konsumsi ekstasi di Indonesia pada 2011 sebanyak 140 juta butir yang nilainya mencapai Rp 48,2 tri­liun. Dari jumlah itu, pasokan narkoba atau penyelundupan paling banyak ditemukan mela­lui pelabuhan laut, pelabuhan ko­mersial dan pela­buhan per­ikanan yang ba­nyak tersebar di seluruh kepu­lauan Indonesia.

Mengenai kawasan perairan yang rawan, Gories mengatakan, ter­dapat sejumlah alur laut ke­pu­la­uan Indonesia yang diguna­kan un­tuk jalur pengangkutan, antara lain Selat Malaka, Laut China yang ber­belok ke Laut Su­lawesi. Terda­pat pula laut bebas di pantai selatan Pu­lau Jawa.

“Itu yang harus kita was­­pa­dai dan kita ajak seluruh ke­kua­tan laut untuk melakukan pa­tro­li, khusus­nya TNI AL,” jelasnya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) KKP Sjarief Widjaja mengemu­kakan, terdapat jalur pengiriman nar­koba yang dikirimkan melalui sejumlah kapal ikan yang masuk dari berbagai kawasan perairan.

Menurutnya, hal itu telah ter­jadi antara lain melalui laut le­pas yang masuk ke dalam per­airan Indonesia. Bahkan, wilayah per­airan Indonesia diidentifikasi setidaknya memiliki lebih da­ri 200 pintu masuk yang me­mungkinkan menyelundupkan barang terlarang tersebut.

“Modus baru penyelundupan narkoba yang banyak ditemui biasanya dengan menggunakan kapal nelayan tradisional atau menjadikan nelayan tradisional sebagai kurir,” paparnya.

Modus tersebut juga meman­faatkan ketidakpahaman para nelayan dan anak buah kapal (ABK) penangkap ikan yang se­benarnya tidak mengetahui apa-apa terkait itu.

Hal itu juga di­dukung kondisi geografis Indo­nesia sebagai negara kepulauan, men­jadikan pelabuhan laut se­bagai pintu gerbang keluar ma­suk barang dari negara atau dae­rah lain, tidak terkecuali nar­koba.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) M Riza Damanik mengatakan, ter­kait temuan nelayan yang terlibat kasus narkoba perlu didalami lebih jauh. Pasalnya, ke­terlibatan nelayan itu disebab­kan ketidak­tahuan atau kurangnya wawasan bisnis haram tersebut.

“Faktor ekonomi juga mem­pengaruhi keterlibatan mereka. Apa­lagi jika cuaca sedang ek­strim. Mereka jadi berhenti ber­aktivitas melaut untuk men­dapatkan alternatif ekonomi,” kata Damanik. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya