Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Penghematan Negara Dari Migas 3,6 Triliun Menguap

Jika CSR Perusahaan Ngotot Masuk Ke Cost Recovery
MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 08:37 WIB

Kenaikan biaya cost recovery mesti menjamin adanya tambahan pemasukan bagi negara dari sektor bisnis minyak dan gas. Tanpa hal itu, devisa negara akan tergerus.  

Pengamat perminyakan Kur­tubi menegaskan, CSR (Corpo­rate Social Responsibility) atau tang­gung jawab sosial perusaha­an merupa­kan tanggung jawab se­luruh perusahaan. Jadi bukan ha­nya ber­laku untuk perusahaan mi­gas. Dan itu sudah ada peratur­annya. Menurut Kurtubi, dima­suk­kan­nya dana CSR ke dalam cost re­co­very membuka peluang terjadi­nya mark up seperti yang sudah-sudah.

“Padahal, dalam beberapa ta­hun terakhir, pemerintah dan DPR terus berusaha menekan cost recovery yang semakin te­rasa membebani anggaran,” ujar­nya di Jakarta, Jumat (3/8).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis juga menye­salkan usulan BP Migas yang me­masukkan komponen biaya CSR kon­trak­tor migas dalam cost recovery atau pos biaya operasi produksi minyak dan gas yang dikembali­kan oleh negara.  

“Ini bukan ba­gian dari expen­diture (belanja), tetapi bagian dari profit perusa­haan. Seharus­nya BP Migas tidak mencam­puradukan dengan ber­da­lih pe­ningkatan in­vestasi peru­sahaan migas,” ujar Harry.

Bahkan dia menilai, kenaikan cost recovery pada Anggaran Pen­­­dapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 men­jadi 15,13 miliar dolar AS atau Rp 136,1 triliun dari APBN 2012 se­besar 12,33 miliar dolar AS (se­ki­tar Rp 110,09 triliun) ternyata ti­ak berdampak signifikan ter­ha­dap pencapaian target lifting yang dipatok 930 ribu bph. Se­bab, laju produksi hingga kini masih ter­paut jauh dari target tersebut dan tidak ada sumur produksi baru.

“Untuk mencapai 900 ribu ba­rel saja belum bisa di­capai. Lalu untuk apa penamba­han dana cost recovery dalam APBN,” cetus politisi Golkar ini.

Menurut Harry, BP Migas harus mempertanggungjawabkan  pe­ngelolaan cost recovery yang se­makin membengkak setiap tahun­nya. Sebab, sudah banyak beban anggaran untuk subsidi. Klaim peningkatan penerimaan dari sek­tor hulu migas, lanjut Harry, se­harusnya bisa lebih besar jika lifting minyak tidak meleset.

Seperti diketahui, rencananya awal Agustus ini Men­teri ESDM Jero Wacik akan me­revisi Per­atu­ran Menteri (Per­men) Nomor 22 ta­hun 2008 Ten­tang Jenis-Jenis Bia­ya Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Tidak Dapat Dikem­balikan Ke­pada Kontrak­tor Kon­trak Kerja Sama.

Dalam atu­ran main yang baru, sesuai yang di­usul­­kan Badan Pe­laksana Kegia­tan Usaha Hulu Mi­nyak dan Gas Bumi (BP Mi­gas), biaya yang dikeluarkan un­tuk CSR akan di­masukkan ke dalam cost recovery. Itu berarti, biaya CSR akan menjadi beban sekaligus mengu­rangi pendapatan peme­rintah. Jika selama tiga ta­hun terakhir ini sejak lahirnya Permen ESDM No.22 tahun 2008 ongkos CSR hanya sekitar Rp 450 miliar, kelak akan men­jadi sekitar Rp 2 triliun per tahun.

Untuk tahun 2012 ini, contoh­nya, para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengajukan cost recovery hingga senilai 17,4 mi­liar dolar AS. Tapi setelah ‘dita­war-tawar’ akhirnya turun men­jadi 15,1 miliar dolar AS. Lu­ma­yan turun jika dibandingkan de­ngan angka tahun lalu yang ha­nya 15,5 miliar dolar AS.

“Nah, sekarang, ketika baru berhasil melakukan penghema­tan 400 juta atau sekitar Rp 3,76 tri­liun, eh malah mau dipakai untuk menanggung CSR Rp 2 triliun. Ini kan aneh. Padahal, itu sepe­nuhnya merupakan kewaji­ban perusahaan yang bersang­kutan,” kata Kurtubi.

Deputi Pe­ngendali Operasi BP Migas Gde Pradnyana menjelas­kan, maraknya gangguan pro­duksi di lapangan operasi migas membuat BP Migas mengusulkan  agar dana CSR atau pengem­ba­ngan komunitas dimasukkan da­lam cost recovery.

Menurut Gde, commu­nity de­velopment atau CSR me­mang tak terkait dengan inti bisnis migas, namun pada ke­nya­taannya di lapangan dana CSR jadi kendala.

“Walaupun masuk cost recovery perusahaan tetap dibatasi 25-27 persen dari gross revenue. Setelah dimasuk­kan dalam cost recovery, diharap­kan gangguan produksi  berku­rang,” kata Gde. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya