ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Kepala Dinas Hubungan KeÂmasyarakatan dan Kelembagaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Rinto Pudyantoro mengaÂtakan, setidakÂnya ada dua kekeÂliruan menÂÂdasar yang sering timÂbul dalam hiruk pikuk disÂkursus publik mengenai cost recovery.
Kekeliruan pertama adalah penÂdapat yang menyebutkan cost recovery haruslah dibuat serenÂdah mungkin. Pemahaman itu keÂliru karena cost recovery pada haÂkikatnya memiliki dimensi inÂvestasi. “Cost recovery yang beÂsar untuk porsi investasi tentu leÂbih diinginkan. Sebab, jika konÂtraktor yang bekerja adalah peruÂsahaan asing, maka akan terdaÂpat fresh money dan direct inÂvestÂment yang masuk dalam perÂekoÂnomian Indonesia,†jelas Rinto.
Terkait dengan investasi, dia menyatakan, publik perlu juga meÂmahami bahwa usaha hulu miÂgas memiliki sifat yang sangat berbeda dengan bisnis lainnya, yaitu pada kegiatan eksplorasi. Aktivitas itu adalah kegiatan utama dari usaha hulu migas, namun sekaligus kegiatan yang paling berisiko sebab mencari caÂdangan migas tidak selalu berÂakhir dengan penemuan.
“Secara rata-rata tingkat kegaÂgalan mencari cadangan migas di Indonesia mencapai lebih dari 70 hingga 80 persen. Artinya, dari 10 perusahaan yang melakuÂkan penÂcarian cadangan migas, umumÂnya tujuh perusahaan gaÂgal dan hanya tiga perusahaan berhasil,†ungkap Rinto.
Dikatakan pula, perusahaan yang berhasil menemukan cadaÂngan pun belum tentu bisa meninÂdaklanjuti temuan itu karena caÂdangan yang ditemukan seringÂkali bukan cadangan yang selalu ekonomis untuk dikembangkan.
“Dari 3 perusahaan itu umumÂnya hanya 1 atau 2 saja perusaÂhaan yang dapat bertahan dan meneÂmukan cadangan yang ekoÂnoÂmis,†kata Rinto.
Dia menjelaskan, cost recovery pada hakikatnya merupakan dana talangan yang dikeluarkan oleh investor yang hanya akan dikemÂbalikan apabila cadangan migas yang ditemukan ekonomis. ApaÂbila kegiatan eksplorasi tidak meÂnemukan cadangan yang ekoÂnoÂmis, dana talangan itu tak akan diÂkembalikan. Mekanisme ini seÂsungguhnya membantu membeÂbaskan pemerintah dari paparan resiko besar pada tahaÂpan eksÂplorasi. Sementara pemaÂhaman keliru kedua yang sering terjadi dalam diskursus tentang cost recovery adalah dengan memÂbandingkan nilai cost recovery dengan produksi atau lifting.
Bagi Direktur ReformiÂner InsÂtitute Komaidi NotoneÂgoro, tiÂdak tepat jika dana kegiatan CSR dimaÂsukkan dalam pengÂganÂÂtian biaya operasi (cost recovery). Di dalam PeraÂturan MenÂteri Nomor 22 tahun 2008 dana CSR tidak boleh masuk dalam cost recovery.
Menurut Komaidi, CSR meruÂpakan tanggung jawab perusaÂhaan. Jika hal itu diklaim atau dimasukkan dalam cost recovery dan dibayarkan oleh negara, maÂka namanya bukan tanggung jaÂwab sosial perusahaan.
“Dapat dikatakan perusahaan tidak berÂtanggung jawab, soalnya beban tanggung jawabnya digeÂser ke negara,†ujar Komaidi.
Sebagai informasi, cost recovery terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dari 8,1 miliar dolar AS pada 2006, naik menjadi 8,7 miliar dolar AS pada 2007. Pada 2008 naik berjumlah 9,3 miliar dolar AS dan naik menjadi 10,1 miliar dolar AS pada 2009. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23