Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

BP Migas Nilai Klaim CSR Untuk Gaet Fresh Money

MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 08:27 WIB

BP Migas menolak mentah-men­tah tudingan masuknya dana CSR atau tanggung jawab sosial pe­rusahaan akan menggerus pene­rimaan negara dari migas.

Kepala Dinas Hubungan Ke­masyarakatan dan Kelembagaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Rinto Pudyantoro menga­takan, setidak­nya ada dua keke­liruan men­­dasar yang sering tim­bul dalam hiruk pikuk dis­kursus publik mengenai cost recovery.

Kekeliruan pertama adalah pen­dapat yang menyebutkan cost recovery haruslah dibuat seren­dah mungkin. Pemahaman itu ke­liru karena cost recovery pada ha­kikatnya memiliki dimensi in­vestasi. “Cost recovery yang be­sar untuk porsi investasi tentu le­bih diinginkan. Sebab, jika kon­traktor yang bekerja adalah peru­sahaan asing, maka akan terda­pat fresh money dan direct in­vest­ment yang masuk dalam per­eko­nomian Indonesia,” jelas Rinto.

Terkait dengan investasi, dia menyatakan, publik perlu juga me­mahami bahwa usaha hulu mi­gas memiliki sifat yang sangat berbeda dengan bisnis lainnya, yaitu pada kegiatan eksplorasi. Aktivitas itu adalah kegiatan utama dari usaha hulu migas, namun sekaligus kegiatan yang paling berisiko sebab mencari ca­dangan migas tidak selalu ber­akhir dengan penemuan.

“Secara rata-rata tingkat kega­galan mencari cadangan migas di Indonesia mencapai lebih dari 70 hingga 80 persen. Artinya, dari 10 perusahaan yang melaku­kan pen­carian cadangan migas, umum­nya tujuh perusahaan ga­gal dan hanya tiga perusahaan berhasil,” ungkap Rinto.

Dikatakan pula, perusahaan yang berhasil menemukan cada­ngan pun belum tentu bisa menin­daklanjuti temuan itu karena ca­dangan yang ditemukan sering­kali bukan cadangan yang selalu ekonomis untuk dikembangkan.

“Dari 3 perusahaan itu umum­nya hanya 1 atau 2 saja perusa­haan yang dapat bertahan dan mene­mukan cadangan yang eko­no­mis,” kata Rinto.

Dia menjelaskan, cost recovery pada hakikatnya merupakan dana talangan yang dikeluarkan oleh investor yang hanya akan dikem­balikan apabila cadangan migas yang ditemukan ekonomis. Apa­bila kegiatan eksplorasi tidak me­nemukan cadangan yang eko­no­mis, dana talangan itu tak akan di­kembalikan. Mekanisme ini se­sungguhnya membantu membe­baskan pemerintah dari paparan resiko besar pada taha­pan eks­plorasi. Sementara pema­haman keliru kedua yang sering terjadi dalam diskursus tentang cost recovery adalah dengan mem­bandingkan nilai cost recovery dengan produksi atau lifting.

Bagi Direktur Reformi­ner Ins­titute Komaidi Notone­goro, ti­dak tepat jika dana kegiatan CSR dima­sukkan dalam peng­gan­­tian biaya operasi (cost recovery). Di dalam Pera­turan Men­teri Nomor 22 tahun 2008 dana CSR tidak boleh masuk dalam cost recovery.

Menurut Komaidi, CSR meru­pakan tanggung jawab perusa­haan. Jika hal itu diklaim atau dimasukkan dalam cost recovery dan dibayarkan oleh negara, ma­ka namanya bukan tanggung ja­wab sosial perusahaan.

“Dapat dikatakan perusahaan tidak ber­tanggung jawab, soalnya beban tanggung jawabnya dige­ser ke negara,” ujar Komaidi.

Sebagai informasi, cost recovery terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dari 8,1 miliar dolar AS pada 2006, naik menjadi 8,7 miliar dolar AS pada 2007. Pada 2008 naik berjumlah 9,3 miliar dolar AS dan naik menjadi 10,1 miliar dolar AS pada 2009.  [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya