Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Capek Urus Upah & Karyawan, Pengusaha Tolak Outsourcing

Sikap Kurang Tegas Menakertrans Dikritik Buruh
JUMAT, 03 AGUSTUS 2012 | 08:27 WIB

Kini giliran kalangan pengusaha yang menolak sistem tenaga kontrak atau lebih dikenal sistem outsourcing. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) belum bersikap tegas menghapus sistem yang banyak merugikan para buruh ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung wacana peng­hapusan sistem tenaga kerja kontrak dan alih daya/outsourcing. Model pekerjaan seperti itu di­anggap tidak memberikan ke­sejahteraan dan kepastian ke­pada pe­kerja.

“Sistem itu memang ha­rus diubah, tidak memberi ke­pas­tian kepada pekerja maupun pe­ngu­saha. Capek juga tiap tahun atau tiap lima tahun harus ganti karya­wan. Selalu karyawan baru te­rus,” kata Ketua Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, kemarin.

Bos Gemala Group itu menga­ta­kan, outsourcing bisa dilaku­kan tetapi tidak se­mua pada ting­katan peker­ja­an. Sis­tem itu ha­nya ber­laku pa­da le­vel peker­jaan tertentu saja seperti clea­ning service, office boy, dan peker­jaan lain yang ti­dak ber­sen­tuhan lang­sung de­ngan produksi.

Menurutnya, untuk peker­jaan-pekerjaan yang bersentuhan lang­sung dengan produksi atau per­jalanan bisnis, maka harus dipe­kerjakan karyawan permanen.

“Yang terjadi sekarang adalah hampir semua level pekerjaan menggunakan sistem outsourcing. Bahkan kantor pemerintah ju­ga melakukan hal demikian. Ki­­ta dukung penghapusan sistem itu karena tidak memberi kepas­tian. Tiap tahun, kita selalu ribut masalah outsourcing dan upah. Capek deh,” ujar Sofjan.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Me­na­ker­trans) Muhaimin Iskandar me­minta para Kepala Daerah se­gera menginstruksikan Ke­pala Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Kadisnakertrans) untuk me­la­kukan verifikasi dan pen­da­taan ulang perusahaan-pe­rusa­haan penyedia tenaga kerja alih daya di daerahnya ma­­sing-ma­sing.

Muhaimin menuturkan, per­min­taan tersebut merupakan tin­dak lanjut dari diterbitkannya Pe­r­­aturan Bersama antara Ke­men­terian Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Kemenakertrans) ber­sama dengan Kementerian Da­lam Negeri (Kemendagri) ten­tang Optimalisasi Pengawasan Ke­tenagakerjaan di Pemerintah Pro­vinsi dan Pemerintah Kabupa­ten/kota belum lama ini.

Muhaimin mengatakan, pen­dataan ulang dan verifikasi peru­sahaan outsourcingdibu­tuh­kan dalam rangka penataan dan me­nertibkan perizinan peru­sahaan outsourcing di daerah. Pendataan dan verifikasi perizi­nan perusa­haan outsoursing, lan­jutnya, bisa dimanfaatkan un­tuk menda­patkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun pe­nyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.

Selain itu, kata politisi PKB ini, dalam praktik outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja men­dapatkan hak-hak nor­matif se­perti upah layak sesuai keten­tuan Upah Mini­mum Provinsi (UMP), tunja­ngan-tunjangan dan perlin­du­ngan asuransi tenaga kerja.

Sekjen Organisasi Pe­keja Se­luruh Indonesia (OPSI) Tim­boel Siregar mendesak pe­merintah agar mengambil sikap tegas de­ngan menghapuskan se­mua model kerja outsourcing.

“Pekerja outsourcing saat ini banyak yang di-PHK sepihak, gon­ta-ganti agen, jaminan sosial ju­ga tidak diberikan. Pemerintah kalau tidak bisa mengatasi ini, kami minta outsourcing dihapus­kan saja,” tegas Timboel.

Dia menuturkan, perusahaan yang menerapkan sistem kerja outsourcing seharusnya untuk jenis-jenis pekerjaan penunjang saja, bukan pekerjaan inti.

“Tapi nyatanya sekarang ini banyak pe­kerja outsourcing menger­jakan pekerjaan inti, tapi dengan upah yang cuma mini­mum meski su­dah satu tahun le­bih bekerja dan masih Per­jan­jian Kerja Wak­tu Tertentu (PKWT), tidak diang­kat-angkat jadi pe­kerja tetap,” cetus Tim­boel. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya