ilustrasi, Newmont
ilustrasi, Newmont
Dalam putusan Sengketa KeÂwenangan Lembaga Negara (SKLN) tersebut, Ketua MK MahÂfud MD menilai, pembelian saÂham 7 persen Newmont meÂrupakan keÂwenangan pemerintah, tetapi haÂrus dengan persetujuan DPR.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, dihadiri Menteri KeÂuangan Agus Martowardojo, WaÂkil Menteri Hukum dan HAM DenÂny Indrayana, Ketua Badan PeÂmeriksa Keuangan (BPK) HaÂdi Poernomo dan Wakil Ketua BPK Hasan BisÂri serta anggota Ali Masykur Musa.
Juga hadir Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin dan Kepala Pusat InÂvestasi PeÂmerintah (PIP) Soritaon Siregar dan perwakilan dari DPR.
“Pemohon (pemerintah) dan termoÂhon I (DPR) harus memÂbuat kebijakan bersama, maka pemÂbelian saham 7 persen NewÂmont menjadi kewenangan peÂmerintah, tetapi harus dengan persetujuan DPR,†kata Mahfud.
Berdasarkan pertimbangan MK, dana investasi merupakan kewenangan yang masuk di daÂlam anggaran Kementerian KeÂuangan. Tapi, pembelian 7 perÂsen saham Newmont sebesar Rp 1 triliun dan sisanya melalui meÂkanisme PIP (Pusat InvesÂtasi Pemerintah) yang diangÂgarkan dalam APBN 2011 tidak bisa serÂta merta dibuat untuk membeli saham tersebut.
“Pembelian terÂsebut harus diÂbahas dahulu anÂtara DPR untuk menentukan riÂsiko bersama,†tambah Mahfud.
Dalam sidang putusan itu, empat hakim konstitusi menyaÂtakan berbeda pendapat. KeÂemÂpat hakim itu yakni Harjono, AhÂmad Sodiki, Maria Farida dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Menurut Maria, divesÂtasi adaÂlah bagian dari tugas peÂmerintah dalam pengelolaan keÂuangan negara. Divestasi 7 perÂsen saham Newmont dibuat mengÂikat antara pemerintah dan peruÂsahaan. “Jadi tidak meÂnyaÂlahi aturan,†katanya.
Menanggapi keputusan terseÂbut, Menteri Keuangan Agus MarÂtowardojo menghormati keÂputusan MK. Namun, dirinya beÂlum bisa memberikan tangÂgaÂpan atas putusan MK tersebut kaÂrena harus kembali memÂbÂhas dan membaca dengan seksama berÂsama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Bekas Dirut Bank Mandiri itu meÂngatakan, pengambilan keÂpuÂtusan MK, dari sembilan hakim MK, empat hakim disÂsenting opiÂnion (perbedaan penÂdapat) deÂngan putusan yang diÂambil. “NaÂmun karena kalah maÂyoritas, 5 hakim berpenÂdapat tidak mengaÂbulkan perÂmoÂÂhonan pemerintah, maka haÂsilnya kita kalah,†tanÂdasnya.
Sekretaris Jenderal KementeÂrian Keuangan Kiagus BadarudÂdin menyatakan, salah satu keÂuntungan memiliki saham terÂbesar Newmont adalah menjaga kepentingan nasional. Dengan menguasai saham terbesar, peÂrusahaan asing tidak bisa seÂmena-mena di Indonesia.
“Pemerintah punya itikad baik membeli saham divestasi itu. Karena lewat itu pemerintah bisa laksanakan amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 untuk kemaslahatan orang banyak,†kata Kiagus.
Untuk diketahui, pemerintah berniat membeli 7 persen saham Newmont. Dalam pembelian saham itu, Kementerian KeÂuaÂngan menilai tidak perlu izin DPR. Parlemen pun meradang dengan rencana pembelian itu kaÂrena tidak pernah dilaporkan, paÂdahal anggaran yang digunaÂkan diamÂbil APBN.
Audit BPK juga menyatakan, pemerintah harus minta izin DPR untuk membeli saham tersebut. Untuk menyelesaikan sengketa lembaga itu, pemerintah menÂdaftarkan gugatan ke MK. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23