Berita

ilustrasi, Newmont

Bisnis

Kalau Negara Kuasai Newmont Asing Tidak Bisa Semena-mena

MK Putuskan Pembelian Saham NNT Harus Lewat DPR, Menkeu Pasrah
RABU, 01 AGUSTUS 2012 | 08:13 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cuma bisa pasrah keinginannya untuk membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tanpa persetujuan DPR, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan Sengketa Ke­wenangan Lembaga Negara (SKLN) tersebut, Ketua MK Mah­fud MD menilai, pembelian sa­ham 7 persen Newmont me­rupakan ke­wenangan pemerintah, tetapi ha­rus dengan persetujuan DPR.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, dihadiri Menteri Ke­uangan Agus Martowardojo, Wa­kil Menteri Hukum dan HAM Den­ny Indrayana, Ketua Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK) Ha­di Poernomo dan Wakil Ketua BPK Hasan Bis­ri serta anggota Ali Masykur Musa.

Juga hadir Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin dan Kepala Pusat In­vestasi Pe­merintah (PIP) Soritaon Siregar dan perwakilan dari DPR.

“Pemohon (pemerintah) dan termo­hon I (DPR) harus mem­buat kebijakan bersama, maka pem­belian saham  7 persen New­mont menjadi kewenangan pe­merintah, tetapi harus dengan persetujuan DPR,” kata Mahfud.

Berdasarkan pertimbangan MK, dana investasi merupakan kewenangan yang masuk di da­lam anggaran Kementerian Ke­uangan. Tapi, pembelian 7 per­sen saham Newmont sebesar Rp 1 triliun dan sisanya melalui me­kanisme PIP (Pusat Inves­tasi Pemerintah) yang diang­garkan dalam APBN 2011 tidak bisa ser­ta merta dibuat untuk membeli saham tersebut.

“Pembelian ter­sebut harus di­bahas dahulu an­tara DPR untuk menentukan ri­siko bersama,” tambah Mahfud.

Dalam sidang putusan itu, empat hakim konstitusi menya­takan berbeda pendapat. Ke­em­pat hakim itu yakni Harjono, Ah­mad Sodiki, Maria Farida dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Menurut Maria, dives­tasi ada­lah bagian dari tugas pe­merintah dalam pengelolaan ke­uangan negara. Divestasi 7 per­sen saham Newmont dibuat meng­ikat antara pemerintah dan peru­sahaan. “Jadi tidak me­nya­lahi aturan,” katanya.

Menanggapi keputusan terse­but, Menteri Keuangan Agus Mar­towardojo menghormati ke­putusan MK. Namun, dirinya be­lum bisa memberikan tang­ga­pan atas putusan MK tersebut ka­rena harus kembali mem­b­has dan membaca dengan seksama ber­sama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Bekas Dirut Bank Mandiri itu me­ngatakan, pengambilan ke­pu­tusan MK, dari sembilan hakim MK, empat hakim dis­senting opi­nion (perbedaan pen­dapat) de­ngan putusan yang di­ambil. “Na­mun karena kalah ma­yoritas, 5 hakim berpen­dapat tidak menga­bulkan per­mo­­honan pemerintah, maka ha­silnya kita kalah,” tan­dasnya.

Sekretaris Jenderal Kemente­rian Keuangan Kiagus Badarud­din menyatakan, salah satu ke­untungan memiliki saham ter­besar Newmont adalah menjaga kepentingan nasional. Dengan menguasai saham terbesar, pe­rusahaan asing tidak bisa se­mena-mena di Indonesia.

“Pemerintah punya itikad baik membeli saham divestasi itu. Karena lewat itu pemerintah bisa laksanakan amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 untuk kemaslahatan orang banyak,” kata Kiagus.

Untuk diketahui, pemerintah berniat membeli 7 persen saham Newmont. Dalam pembelian saham itu, Kementerian Ke­ua­ngan menilai tidak perlu izin DPR. Parlemen pun meradang dengan rencana pembelian itu ka­rena tidak pernah dilaporkan, pa­dahal anggaran yang diguna­kan diam­bil APBN.

Audit BPK juga menyatakan, pemerintah harus minta izin DPR untuk membeli saham tersebut. Untuk menyelesaikan sengketa lembaga itu, pemerintah men­daftarkan gugatan ke MK. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya