Berita

ilustrasi, batubara

Bisnis

153 Investor Tertarik Bangun Smelter Minerba

RABU, 01 AGUSTUS 2012 | 08:01 WIB

Menteri Perindustrian (Men­perin) MS Hidayat mengklaim, saat ini sudah ada 153 investor yang tertarik berinvestasi smelter (pabrik pemurnian) mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.

“Investor itu berasal dari China, Hong Kong, Singapura dan Korea,” ujar Hidayat di sela-sela acara buka bersama di rumah di­nasnya, Senin (30/7) malam.

Menurutnya, Pemerintah Je­pang masih complain soal pe­nerapan pelarangan ekspor bahan men­tah mineral oleh pemerintah. Pa­salnya, industri pengolahan mereka mengalami kekurangan pasokan bahan baku.

Nah, minggu depan, dirinya akan berbicara dalam Jakarta Ja­pan Club untuk menjelaskan kebijakan hilirisasi pemerintah.

Hidayat menegaskan, peme­rintah ingin industri pengolahan Jepang direlokasikan ke dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah. Namun, dia juga yakin, Jepang tidak akan berani mela­porkan masalah ini ke World Trade Organization (WTO). “Su­dah saatnya investasi mereka dipin­dahkan ke Indonesia,” imbuh menteri dari Golkar itu.

Ia mencontohkan, Singapura akan bekerja sama dengan Pe­merintah Sumatera Selatan untuk membangun smelter atau indus­tri pengolahan biji besi dengan nilai investasi 400 juta dolar AS.

“Kita harus sudahi mengimpor bahan mentah secara besar-be­saran,” tegasnya.

Hidayat mengatakan, berdasar­kan keputusan Presiden, industri hilirisasi mineral diserahkan ke­pada Kementerian Perindus­trian. Namun, pihaknya tetap be­kerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mine­ral (ESDM) karena yang mem­pun­yai bahan bakunya.

Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, saat ini pengajuan pembangunan smelter terus melonjak. “Seka­rang sudah banyak yang mau ba­ngun smelter. Perusahaan asing kerja sama dengan perusahaan Indonesia,” katanya.

Menurut Thamrin, pengajuan pembangunan smelter meru­pa­kan salah satu persyaratan peru­sahaan tambang pemilik Izin Usaha Per­tambangan (IUP) diper­bo­leh­kan memperoleh surat per­izinan eks­por (SPE) mineral men­tah dari Kementerian Perdagangan.

Dia mengatakan, saat ini sudah ada 36 perusahaan pemilik IUP yang diberi SPE oleh Kemen­te­rian Perdagangan. Perusahaan ter­sebut sebelumnya telah men­dapat rekomendasi dari Ke­men­terian ESDM lantaran telah lolos persyaratan clear and clean.

Thamrin menyatakan, per­sya­ratan clear and clean tersebut meliputi beberapa aspek, yakni perizinan yang tidak tumpang tin­dih, memiliki prosedur pene­li­tian, eksplorasi dan eksploitasi, memiliki studi kelayakan secara teknis, ekonomis, lingkungan dan aspek administratif, yaitu mem­bayar keuangan kepada negara.

“Perusahaan dibolehkan meng­ekspor dengan kuota tertentu kalau persyaratan itu bisa dipe­nuhi. Kalau tidak lolos, berarti yang disebut good mining pratice tidak dilakukan,” jelasnya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya