ilustrasi, AirAsia
ilustrasi, AirAsia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa rencana akuisisi PT Metro BataÂvia Group, pemilik maskapai BaÂtavia Air. Karena itu, wasit perÂsaingan usaha ini meminta PT Indonesia AirAsia dan PT FerÂsindo Nusa Perkasa melaporkan rencana terÂsebut dalam 30 hari ke depan.
Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said menjelaskan, rencana akuiÂsisi ini wajib dilaporkan sesuai Undang-Undang No.5 TaÂhun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan PersaingÂan UsaÂha Tidak Sehat dan PerÂaturan PeÂmerintah No.57 tahun 2010 tentang PenggaÂbungan dan PeleÂburan Badan Usaha.
BerdasarÂkan perundang-undaÂngan terseÂbut, maka notifikasi akan berupa konÂsultasi para merÂger yang bersifat fakultatif dan notifikasi yang bersifat wajib (mandatory).
“PeÂruÂsahaan tidak bisa tidak meÂlaÂkukan notifikasi dengan alasÂan akumulasi omzetnya di bawah Rp 5 triliun atau asetnya tidak lebih Rp 2,5 triliun karena KPPU-lah yang berwenang meÂmuÂtuskan, “ tegas Tadjuddin saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, notifikasi (pemÂbeÂritaÂhuan) yang bersifat wajib (manÂdatori) mesti disamÂpaiÂkan kepada KPPU paling lamÂbat 30 hari sejak akuisisi atau merger itu berlaku efektif secara yuridis.
“Nah, nanti kalau 30 hari kerja seÂjak akuisisi itu efektif dan meÂreka (AirAsia) tidak melapor, maÂka mereka bisa didenda sebesar Rp 1 miliar per hari, tapi ini kan baru MoU. Jadi masih jauh. Jadi kita lihat dan tunggu saja nanti bagaimananya,†ancamnya.
Bekas anggota DPR ini menjeÂlaskan, ada tiga alasan mengapa AirAsia dan Fersindo wajib meÂlaporkan rencana akusisi terseÂbut. Pertama, akumulasi merger aset AirAsia lebih dari Rp 2,5 triliun dan atau akumulasi omÂzet lebih dari Rp 5 triliun.
Kedua, peÂruÂsaÂhaan yang meÂlakukan merger tiÂdak terafiliasi satu sama lain atau bukan dari satu perusaÂhaan inÂduk. Ketiga, akuisisi ini meliÂbatÂkan perusaÂhaan asing dan punya produk di Indonesia.
Pekan lalu, AirAsia dan FerÂsindo telah mengumumkan akuiÂsisi Batavia Air senilai 80 juta dolar AS (sekitar Rp 720 miliar). Kementerian PerhuÂbungan seÂdang menyeliÂdiki renÂcana akuiÂsisi ini.
“Untuk akusisi seluÂruh saham Batavia Air dari pemiÂliknya YuÂdiawan Tansari,†tukas Presdir AirAsia IndoÂnesia dan CEO FerÂsindo NusaÂperkasa Dharmadi.
Melalui akuiÂsisi ini, kata DharÂmadi, AirAsia Berhard MalayÂsia akan memiliki 49 persen saÂham di Batavia Air dan FerÂsindo NuÂsaperkasa memiliki 51 persen kepemilikan.
“Untuk proÂses akuÂsisi dari pemilik awal, pada tahap pertama kami akan lakukan seÂbanyak 76,95 persen saham, dan sisanya 23,05 persen kuartal II/2013,†kata Dharmadi.
CEO AirAsia Berhard Tony FerÂnandes mengatakan, kerja saÂma dengan Batavia Air dihaÂrapÂkan bisa mengembangkan dua entitas secara bersama-sama.
“Kami senang bekerja sama deÂngan Batavia Air karena kami memiliki kultur yang hampir sama. Batavia mulai pada saat yang sama dan sukses dalam penerbangan. Kami hanya sediÂkit jumlah penerbangannya di IndoÂnesia,†katanya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) berniat menyelidiki ada tidaknya peÂlangÂgaÂran aturan porsi kepemiliÂkan saham maskapai lokal oleh asing. Nah, jika akuisisi ini menyebabÂkan asing menguasai mayoritas saham Batavia Air, Kemenhub akan membatalkan akuÂiÂsisi itu.
Direktur Jenderal PerÂhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay menyataÂkan, Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang PeÂnerbangan meÂlarang asing meÂmiliki mayoritas saham masÂkapai penerbangan nasional.
Untuk itu, pihaknya memberiÂkan waktu sebulan kepada AirÂAsia untuk mengajukan lapoÂran mengenai transaksi akuisisi ini, serta melaporkan kompoÂsisi peÂmegang saham Batavia Air pasca akuisisi. “Saat ini kami beÂlum menerima surat pemberitaÂhuan resmi, yang ada hanya MeÂmoÂrandum of Understanding (MoU),†ujar Herry, kemarin.
Dia menjelaskan, UU PenerÂbangan membatasi kepemilikan asing di maskapai lokal maksimal 49 persen. Jika transaksi akuisisi Batavia melebihi batas itu, KeÂmenhub akan mencabut Surat Izin Usaha PeÂnerbangan (SIUP) Batavia Air. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23