Berita

ilustrasi, AirAsia

Bisnis

Wah, AirAsia Terancam Denda Rp 1 M Per Hari

Akuisisi Batavia Air Belum Dilaporkan Ke KPPU & Kemenhub
SELASA, 31 JULI 2012 | 08:31 WIB

KPPU mengingatkan pemilik AirAsia agar segera melaporkan proses akuisisi terhadap Batavia Air. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merasa dilangkahi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa rencana akuisisi PT Metro Bata­via Group, pemilik maskapai Ba­tavia Air. Karena itu, wasit per­saingan usaha ini meminta PT Indonesia AirAsia dan PT Fer­sindo Nusa Perkasa melaporkan rencana ter­sebut dalam 30 hari ke depan.

Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said menjelaskan, rencana akui­sisi ini wajib dilaporkan sesuai Undang-Undang No.5 Ta­hun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaing­an Usa­ha Tidak Sehat dan Per­aturan Pe­merintah No.57 tahun 2010 tentang Pengga­bungan dan Pele­buran Badan Usaha.

Berdasar­kan perundang-unda­ngan terse­but, maka notifikasi akan berupa kon­sultasi para mer­ger yang bersifat fakultatif dan notifikasi yang bersifat wajib (mandatory).

“Pe­ru­sahaan tidak bisa tidak me­la­kukan notifikasi dengan alas­an akumulasi omzetnya di bawah Rp 5 triliun atau asetnya tidak lebih Rp 2,5 triliun karena KPPU-lah yang berwenang me­mu­tuskan, “ tegas Tadjuddin saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, notifikasi (pem­be­rita­huan) yang bersifat wajib (man­datori) mesti disam­pai­kan kepada KPPU paling lam­bat 30 hari sejak akuisisi atau merger itu berlaku efektif secara yuridis.

“Nah, nanti kalau 30 hari kerja se­jak akuisisi itu efektif dan me­reka (AirAsia) tidak melapor, ma­ka mereka bisa didenda sebesar Rp 1 miliar per hari, tapi ini kan baru MoU. Jadi masih jauh. Jadi kita lihat dan tunggu saja nanti bagaimananya,” ancamnya.

Bekas anggota DPR ini menje­laskan, ada tiga alasan mengapa AirAsia dan Fersindo wajib me­laporkan rencana akusisi terse­but. Pertama, akumulasi merger aset AirAsia lebih dari Rp 2,5 triliun dan atau akumulasi om­zet lebih dari Rp 5 triliun.

Kedua, pe­ru­sa­haan yang me­lakukan merger ti­dak terafiliasi satu sama lain atau bukan dari satu perusa­haan in­duk. Ketiga, akuisisi ini meli­bat­kan perusa­haan asing dan  punya produk di Indonesia.

Pekan lalu, AirAsia dan Fer­sindo telah mengumumkan akui­sisi Batavia Air senilai 80 juta dolar AS (sekitar Rp 720 miliar). Kementerian Perhu­bungan se­dang menyeli­diki ren­cana akui­sisi ini.

“Untuk akusisi selu­ruh saham Batavia Air dari pemi­liknya Yu­diawan Tansari,” tukas Presdir AirAsia Indo­nesia dan CEO Fer­sindo Nusa­perkasa Dharmadi.

Melalui akui­sisi ini, kata Dhar­madi, AirAsia Berhard Malay­sia akan memiliki 49 persen sa­ham di Batavia Air dan Fer­sindo Nu­saperkasa memiliki 51 persen kepemilikan.

“Untuk pro­ses aku­sisi dari pemilik awal, pada tahap pertama kami akan lakukan se­banyak 76,95 persen saham, dan sisanya 23,05 persen kuartal II/2013,” kata Dharmadi.

CEO AirAsia Berhard Tony Fer­nandes mengatakan, kerja sa­ma dengan Batavia Air diha­rap­kan bisa mengembangkan dua entitas secara bersama-sama.

“Kami senang bekerja sama de­ngan Batavia Air karena kami memiliki kultur yang hampir sama. Batavia mulai pada saat yang sama dan sukses dalam penerbangan. Kami hanya sedi­kit jumlah penerbangannya di Indo­nesia,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) berniat menyelidiki ada tidaknya pe­lang­ga­ran aturan porsi kepemili­kan saham maskapai lokal oleh asing. Nah, jika akuisisi ini menyebab­kan asing menguasai mayoritas saham Batavia Air, Kemenhub akan membatalkan aku­i­sisi itu.

Direktur Jenderal Per­hubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay menyata­kan, Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Pe­nerbangan me­larang asing me­miliki mayoritas saham mas­kapai penerbangan nasional.

Untuk itu, pihaknya memberi­kan waktu sebulan kepada Air­Asia untuk mengajukan lapo­ran mengenai transaksi akuisisi ini, serta melaporkan kompo­sisi pe­megang saham Batavia Air pasca akuisisi. “Saat ini kami be­lum menerima surat pemberita­huan resmi, yang ada hanya Me­mo­randum of Understanding (MoU),” ujar Herry, kemarin.

Dia menjelaskan, UU Pener­bangan membatasi kepemilikan asing di maskapai lokal maksimal 49 persen. Jika transaksi akuisisi Batavia melebihi batas itu, Ke­menhub akan mencabut Surat Izin Usaha Pe­nerbangan (SIUP) Batavia Air. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya