Berita

ilustrasi

Berkas Perkara Pembobolan Asuransi Bumiputera Masih Bolak-balik

KAMIS, 26 JULI 2012 | 15:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Berkas perkara pembobolan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih belum lengkap (P19). Bahkan, berkas tersebut sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Pengacara Serikat Pekerja AJB, Etza Imelda F Mumu menyatakan, berkas perkara dengan tersangka Hardjono Kususma dan beberapa lainnya masih P19. Kendati, penyidik Bareskrim Polri telah dua kali melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Dia meminta, Jaksa Agung mengganti jaksa peneliti berkas tersebut karena telah bertugas tidak profesional.

"Kami minta mereka (jaksa peneliti) diganti," ujar Etza saat beraudiensi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung(Kamis, 26/7).


Dia menilai, petunjuk jaksa untuk penyidik Bareskrim ganjil. Sebab, dalam petunjuknya jaksa masih meminta tempat dan waktu kejadian kasus tersebut. Padahal sejak awal locus delicti dan tempus delicti laporan ini sudah jelas dan terpenuhi. Dia berharap Kejaksaan Agung serius menuntaskan kasus ini. Sebab, kasus ini menyangkut keberlangsungan bisnis dan hajat hidup ribuan karyawan AJB.

Sementara itu, Kapuspenkum, Adi Togarisman yang menerima laporan dari kuasa hukum AJB Bumi Putera 1912 menyatakan pihaknya menampung dan menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk akan mengusut kasus ini sesegera mungkin.

Hardjono selaku Direktur Utama perusahaan Optima Karya Capital Securities pada 2008-2009 diduga telah memindahkan dan menginvestasikan dana asuransi itu ke 15 rekening di berbagai bank. Kemudian, Hardjono diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta. Kasus ini merupakan laporan dari perwakilan perusahaan asuransi, Fajar.

Penyidik saat ini tengah memeriksa AK dan tersangka lainnya, yakni AS sebagai pemegang saham dan KS selaku Finansial Controller Optima. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 4, 5, 6 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya