Berita

ilustrasi

Berkas Perkara Pembobolan Asuransi Bumiputera Masih Bolak-balik

KAMIS, 26 JULI 2012 | 15:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Berkas perkara pembobolan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih belum lengkap (P19). Bahkan, berkas tersebut sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Pengacara Serikat Pekerja AJB, Etza Imelda F Mumu menyatakan, berkas perkara dengan tersangka Hardjono Kususma dan beberapa lainnya masih P19. Kendati, penyidik Bareskrim Polri telah dua kali melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Dia meminta, Jaksa Agung mengganti jaksa peneliti berkas tersebut karena telah bertugas tidak profesional.

"Kami minta mereka (jaksa peneliti) diganti," ujar Etza saat beraudiensi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung(Kamis, 26/7).


Dia menilai, petunjuk jaksa untuk penyidik Bareskrim ganjil. Sebab, dalam petunjuknya jaksa masih meminta tempat dan waktu kejadian kasus tersebut. Padahal sejak awal locus delicti dan tempus delicti laporan ini sudah jelas dan terpenuhi. Dia berharap Kejaksaan Agung serius menuntaskan kasus ini. Sebab, kasus ini menyangkut keberlangsungan bisnis dan hajat hidup ribuan karyawan AJB.

Sementara itu, Kapuspenkum, Adi Togarisman yang menerima laporan dari kuasa hukum AJB Bumi Putera 1912 menyatakan pihaknya menampung dan menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk akan mengusut kasus ini sesegera mungkin.

Hardjono selaku Direktur Utama perusahaan Optima Karya Capital Securities pada 2008-2009 diduga telah memindahkan dan menginvestasikan dana asuransi itu ke 15 rekening di berbagai bank. Kemudian, Hardjono diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta. Kasus ini merupakan laporan dari perwakilan perusahaan asuransi, Fajar.

Penyidik saat ini tengah memeriksa AK dan tersangka lainnya, yakni AS sebagai pemegang saham dan KS selaku Finansial Controller Optima. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 4, 5, 6 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya