Berita

ilustrasi, Blok Mahakam

Bisnis

Blok Mahakam Dikuasai Asing, Negara Rugi Rp 1,98 T Per Bulan

KAMIS, 26 JULI 2012 | 08:00 WIB

Pemerintah diminta segera me­ngeluarkan peraturan pe­me­rintah (PP) yang mengatur me­kanisme pengelolaan blok-blok migas yang habis masa kon­trak­nya. Apalagi, dalam waktu dekat banyak blok migas yang habis masa kontraknya.

“Di PP itu nanti harus ditegas­kan semua blok-blok itu harus kem­bali ke negara begitu kon­trak­nya selesai. PP harus me­nga­tur tegas pemanfaatan kekayaan alam Indonesia itu dikembalikan ke negara dan negara bisa me­nugaskan BUMN meme­gang­nya,” ujar anggota Komisi VII DPR Bambang Wuryanto di Ja­karta, kemarin.

Sekretaris Fraksi PDIP itu me­ngatakan, dengan adanya per­atu­ran tersebut, maka setiap rezim di Indonesia berganti, sudah ada pa­yung hukum untuk melan­jut­kan pengelolaan migas. Apalagi dalam pasal 33 UUD 1945 me­wajibkan bumi dan kekayaan alam dipelihara negara untuk ke­pentingan rakyat.

Bambang juga mengaku aneh de­ngan sejumlah pejabat negara yang lebih senang atau meng­uta­makan asing untuk kembali me­ngelola blok-blok migas yang habis kontraknya, seperti Blok Mahakam. Padahal, jika blok ter­sebut diteruskan asing, negara akan dirugikan minimal Rp 1,98 triliun per bulan.

Ketua Poksi PDIP untuk Ko­misi VII DPR Daryatmo Mar­di­yanto menambahkan, apabila pe­merintah tidak mau mengambil alih Blok Mahakam yang selama ini dikontrakkan ke Total E&P Indonesia milik Prancis dan In­pex Corporation Jepang, itu me­ru­gikan negara.

Untuk diketahui, kontrak karya blok itu dimulai 31 Maret 1967. Kontrak itu berdurasi 30 tahun hingga 31 Maret 1997, yang ke­mudian diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Saat ini, kata Daryatmo, Total dan Inpex sudah mengajukan lagi perpanjangan kontrak selama 25 tahun hingga 2042. Dari kontrak yang ada sekarang, jatah kedua kontraktor itu 40 persen produksi minyak dari produksi per hari 93.000 barel per hari. Dari jumlah itu, dengan asumsi harga minyak per barel 100 dolar AS, maka nilainya 3,72 juta dolar AS.

“Kontrak migas itu harus di­putus sekarang. Bayangkan kalau tiap bulan Rp 2 triliun masuk ke negara, pendidikan dan kesehatan itu bisa murah,” katanya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Rudi Rubiandini me­nga­­ta­kan, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pemba­ha­san per­pan­jangan kontrak blok migas yang akan segera ha­bis masa kon­traknya.

Terkait keinginan Pertamina untuk menjadi operator di blok tersebut, Rudi mengaku tengah dipertimbangkan. Dia mengakui, pemerintah memang sangat ber­hati-hati dalam memutuskan ope­­rator Blok Mahakam. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya