ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Anggota Komisi I DPR Roy Suryo mempertanyakan penunÂdaan tender 3G tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan InÂformatika (Kemenkominfo).
“Ada apa dengan tender 3G kok ditunda-tunda terus. Sementara seleksi TV digital yang sebeÂnarÂnya belum mendesak kok leÂbih diprioritaskan,†katanya keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Politisi Partai Demokrat ini pun menolak digitalisasi penyiaran. Menurutnya, kebijakan publik yang diusung Kemenkominfo terÂsebut tidak memiliki payung huÂkum yang kuat. Terlepas dari soÂsialisasi, regulasi dan Undang-UnÂÂdang (UU) yang mengatur renÂÂcana program tersebut belum ada.
Menurut Roy, Kemenkominfo terÂÂkeÂsan memaksakan UU PenÂyiÂaran Digital rampung akhir tahun ini. “Program tersebut justru akan menyengsarakan masyarakat kaÂrena belum siap memasuki era diÂgitalisasi penyiaran. Toh, itu kan cuma keuntungan beberapa pihak saja,†tambahnya.
Menyinggung soal sanksi keÂterlambatan seleksi 3G, kata Roy, Komisi I DPR belum meÂmuÂtuskannya karena masih diÂbicarakan di frakÂsi. Saat ini, KoÂmisi I DPR juga beÂlum meÂnenÂtukan sanksi apa yang akan diÂberikan kepada KeÂmenÂkominfo.
“Kami sedang reses. Kami akan mencermati bahwa MenÂkominfo menjanjikan tak akan ada masalah jaringan saat LeÂbaran akibat penundaan seleksi kanal 3G ini. Nanti, kita akan taÂgih janjinya,†ujarnya.
Bahkan, lanjut Roy, maÂsyaÂrakat pun dipersilakan untuk meÂngajukan gugatan kepada MenÂkominfo apabila mengalami gangguan trafik jaringan, khuÂsusnya menjelang Lebaran nanti. Komisi I DPR juga mendukung masyarakat melaporkannya keÂpada DPR jika ada yang mengÂganjal dan merugikan mereka.
â€Nantinya, laÂporan dari masÂyaÂrakat akan diÂjadikan bahan peÂnilaian untuk mengevaluasi bahÂwa apa yang dilaÂkukan KeÂmenÂkominfo hanyalah kekeliruan besar,†kata Roy.
Dia mengibaratkan jika seleksi TV digital ini akan didahulukan, hanya akan menambah kemaÂcetan jaringan telekoÂmÂuÂnikasi ketimbang mengurai kemacetan. Apalagi kebutuhan masyarakat soal penyediaan layanan tetap dibutuhkan dan bukan hanya pada hari raya saja.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan beberapa stakeholder juga menolak kok. Apalagi staÂsiun televisi nasional maupun loÂkal. Jadi, poinnya adalah KoÂmisi I DPR tidak pernah mendukung program tersebut (TV digital-red),†urainya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya sama sekali tidak meÂmiliki agenda terÂsembunyi apaÂpun seperti yang dituduhkan Komisi I DPR. “Yang kami lakuÂkan hanya berÂdasarkan priÂoritas yang bisa dikerjakan terÂlebih dahulu,†jelas Gatot.
Ia juga menjelaskan, proses seleksi TV digital di pita 700 MHz untuk penyelenggara mulÂtiÂpleksing bisa terus berjalan kaÂrena tidak ada masalah seperti yang terjadi pada seleksi 3G.
Dalam seleksi TV digital tidak ada masalah interferensi seperti 3G dengan Smart Telecom, tidak ada penataan frekuensi, dan tidak ada perjanjian untuk menÂcaÂdangkan blok 3G bagi yang terÂkena kebijakan perpindahan 1900 MHz ke 800 MHz.
“Tak ada niat Kemenkominfo untuk menunda pelaksanaan tender 3G. Itu sebabnya kami lebih mendahulukan TV digital sambil menunggu semua perÂmaÂsalahan di 3G beres dulu, agar seÂmua bisa diselesaikan satu perÂsatu,†papar Gatot.
Pengamat digital Paulus WidÂyanto mengatakan, kalau meÂmang program TV digital akan tetap dilaksanakan, dia menyaÂranÂkan untuk memÂperÂhaÂtikan regulasi terkait seleksi.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan atas program ini. PaÂsalnya, dasar hukum Undang-Undang Penyiaran Digital saja belum ada,†jelasnya.
Bekas Ketua Pansus UnÂdang-Undang Penyiaran DPR 1999-2004 itu menilai, seolah-olah daÂlam tender ini hanya sekadar menÂcari keuntungan maÂteri, karena siapa pun pihaknya yang akan mengikuti program terseÂbut harus mempersiapkan dana yang cukup. Tetapi, ada hal terkait baÂgaiÂmana sarana dan prasaÂrana yang disiapÂkan untuk menjalanÂkan program ini.
Menurut Paulus, saat ini ada duaÂlisme sistem penyiaran, yaitu rezim Undang-Undang (UU) Penyiaran dan rezim Peraturan Pemerintah (Permen) yang akhirÂnya digunakan untuk merenÂcaÂnaÂkan program TV digitalisasi itu.
“Kemkominfo harus tegas terÂhadap regulasi dan harus suÂdah siap menjalankan regulasi terÂsebut, baru mengÂikuti proses seÂleksi. ProgÂram ini masih terÂlihat lemah karena pada koridor reÂguÂlasi saja belum ada,†tanÂdasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23