Berita

ilustrasi, Freeport

Bisnis

Freeport Ogah Divestasi Saham

Renegosiasi Kontrak Karya
RABU, 25 JULI 2012 | 08:00 WIB

Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih mela­kukan renegosiasi kontrak karya tambang emas dan tembaga di Papua.

Menurut Direktur Jenderal Mi­neral dan Batubara (Minerba) Ke­menterian Energi Sumber Daya Ma­nusia (ESDM) Thamrin Sihi­te, ada enam poin akan dire­ne­goi­sa­si dalam kontrak dengan Free­port. Mulai luas wilayah, di­ves­tasi, penerimaan negara (ro­yalti), perpanjangan kontrak dan jasa.

Seperti perpanjangan kontrak, dalam PP Nomor 25 Tahun 2012 ditentukan perpanjangan izin kontrak karya dan PKP2B (Per­janjian Karya Pengusahaan Per­tambangan Batubara) dike­luar­kan oleh pemerintah pusat.

Thamrin mengatakan, hingga kini belum ada perkembangan signifikan lainnya, terkecuali salah satu poin yang disetujui yakni royalti emas sebesar 3,75 persen.

Pada prinsipnya, karena belum bulat enam poin renegosiasi ter­sebut, jadi belum ada perkem­bangan yang signifikan.

“Freeport Indonesia masih be­lum menyetujui batas wilayah dan tidak mau melakukan dives­tasi saham. Freeport hanya mau mengajak daerah bekerja sama,” jelas Thamrin.

Sebelumnya, Menko Per­ekono­mian Hatta Rajasa menga­takan, PT Freeport Indonesia sudah siap un­tuk menaikkan pem­bayaran ro­yalti atas penjua­lan emasnya dari tam­bang di Papua dari besaran seka­rang yang hanya 1 persen.

Berdasarkan PP No. 45 Ta­hun 2003, royalti minimal untuk pen­­jualan emas perusahaan tam­bang di Indonesia adalah 3,75 persen.

Selain menaikkan royalti, se­bagian lahan dipakai untuk mem­bangun smelter kendati masih dalam kajian. Freeport Indonesia juga bersedia mening­katkan kan­dungan lokal dan peran peme­rintah daerah serta peru­sahaan-perusahaan lokal.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya