Berita

ilusrasi/ist

Bisnis

Mendikbud Tuntut PTN Tak Lakukan Pungli Lagi

Biaya Operasional Ditanggung Negara
SELASA, 24 JULI 2012 | 08:10 WIB

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap menanggung seluruh biaya operasional (BO) perguruan tinggi negeri. Mulai tahun depan, mahasiswa cuma membayar sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) awal. Tak ada lagi pungutan (pungli) di luar SPP.

itu adalah janji yang dilontarkan Mendikbud. Apakah ke­bijakan itu mem­buat pendidikan, teruta­ma di pergu­ruan tinggi negeri (PTN) menjadi murah?

Menja­wab pertanyaan itu, Men­teri Nuh mengatakan, se­bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor oleh seluruh PTN tiap tahun akan dikem­balikan ke PTN lagi.

Dari total setoran PTN ke ne­gara senilai Rp 12 triliun, kata­nya, sebesar Rp 3-4 triliun akan di­manfaatkan untuk keperluan pe­ngembangan kampus seperti pem­­bangunan gedung, biaya ri­set maupun beasiswa bagi dosen.

“Jika ini sudah diberlakukan, maka tak akan ada lagi pungut­an yang dibebankan kepada ma­ha­siswa lagi,” jelas Nuh di Ja­karta, kemarin.

Pembiayaan non-SPP ini se­benarnya berawal dari pem­ber­lakuan sistem SPP tunggal. SPP tunggal, kata Nuh me­rupakan SPP yang dibebankan kepada ma­hasiswa hanya satu kali da­lam se­tahun jika pakai sistem SPP tung­gal ini. Dari hitungan itu, dipisah­kan lagi antara kewa­jiban pe­merintah dan masyarakat.

Nuh mengklaim, dana BO PTN yang akan diterima bisa melebihi biaya yang dibutuhkan kampus. Dari BO PTN itu saja, katanya, beberapa PTN terkejut karena ma­­sih ada dana yang berlebih, seperti Universitas Indonesia (UI) yang mendapat Rp 100 mi­liar dan Universitas Trunojoyo Madura mendapat Rp 15 miliar.

Mendikbud sudah mu­lai meng­­­gulirkan BO PTN Rp 1,5 triliun kepada PTN yang mem­bu­ka jalur mandiri yang memu­ngut biaya ke mahasiswa, tiap PTN pun menda­pat sekitar Rp 200 - Rp 300 juta. BO PTN akan digulirkan kepada 92 PTN yang sudah memiliki dasar hu­kum yang jelas seperti tercantum dalam Undang-Un­dang Pen­di­dikan Tinggi (UU PT).

“Kalau pun masih ada pu­ngutan kepada calon mahasiswa di PTN selain SPP awal, itu terjadi karena subsidi pemerintah ke PTN selama ini masih rendah. Mau tidak mau, kampus harus mengambil iuran dari ma­sya­rakat,” ujar Nuh.

Selain itu, Kemendikbud juga berencana menetapkan biaya studi yang akan dibe­ban­kan ke­pada calon ma­ha­siswa, sehing­ga besaran biaya kuliah tidak la­gi ditentukan oleh pihak PTN.

“Seperti program studi arsitek, biaya SPP hanya Rp 1,5 juta un­tuk wilayah tertentu, PTN tidak boleh menetapkan biaya lebih dari angka ini,” katanya.

Pihak Kemendikbud pun akan segera menyebarluaskan stan­da­risasi tersebut sebelum tahun aja­ran baru dimulai kepada PTN, agar masyarakat dapat meng­ukur kemampuannya. Bahkan, pih­ak­nya tidak akan segan untuk me­motong subsidi tersebut, jika ada PTN yang keluar dari pla­fon SPP yang telah ditentukan.

Pengamat pen­di­dikan dari Perguruan Taman Siswa Darma­ningtyas menilai, kebijakan pe­merintah soal BO PTN itu tak akan begitu saja membuat PTN menjadi murah.

Menurutnya, biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini masih mahal. Se­karang banyak anak dari ke­luarga miskin yang sudah keder atau takut duluan saat mendengar bahwa belajar di PTN itu butuh biaya hingga puluhan juta rupiah.

“Jangankan mendaftar, ber­mim­pi untuk mendaftar ke PTN pun mereka tidak berani,” ucap Dar­maningtyas.

Mahalnya biaya pen­di­dikan, ter­utama di PTN, lan­jutnya, gara-gara urusan pendidikan diserah­kan ke­pada pasar. Jika hal itu di­biarkan, akan berdampak pada masa depan banyak anak bang­sa dari ka­langan tidak mampu.

Koordinator Divisi Monitoring Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri me­nilai, sekalipun biaya kuliah se­ma­kin murah, pemerintah se­ha­rus­nya bisa menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri.

“Masih besar dana Ang­garan Pendapatan dan Belanja Ne­gara (APBN) yang dikorupsi se­hingga mengurangi dana yang se­ha­rus­nya diberikan bagi­ per­gu­ruan tinggi untuk membiayai ope­ra­sional,” kata Febri.

Untuk itu, ICW meminta  se­tiap PTN yang mendapat biaya operasional mesti terbuka dan transparan dalam penggunaan dana tersebut. Tak ada lagi pe­luang bagi pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakannya.

Anggota Komisi X DPR Ra­ihan Iskandar mengharapkan, setiap PTN tidak me­nya­lah­gu­nakan dana BO. Pasalnya, pa­yung hukumnya sudah jelas yang mengatur akuntabilitas dan trans­paransi penggunaan dana BO.

Undang-Undang Perguruan Ting­gi (UU PT) yang telah disah­kan pekan lalu, kata Raihan, sudah mengatur bagaimana pe­nga­wa­san­nya. “Jika terjadi pe­nya­lah­gunaan dana, PTN diberi sanksi  berupa penghentian dana BO hingga mencopot izinn­ya,” kata Raihan. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya