Berita

ilustrasi, Jembatan Selat Sunda

Bisnis

Tim Tujuh Segera Putuskan Nasib Jembatan Selat Sunda

Investor Pertanyakan Komitmen Pemerintah
SENIN, 23 JULI 2012 | 08:26 WIB

Pemerintah menyatakan, polemik soal pembiayaan pem­bangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) akan diputuskan pekan depan oleh tim tujuh.

Opsi yang muncul adalah studi kelayakan (feasibility study/FS) melalui dana APBN, dan proyek­nya akan ditenderkan kepada investor di­mana pemenang ten­der wajib mengembalikan dana studi ke­layakan ke negara.

“Pembicaraan di tim tujuh baru awal. Selasa pekan depan harus selesai,” kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto usai pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kemente­rian PU, Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Djoko, kepastian sum­ber pembiayaan ini nantinya akan dibuat dalam regulasi baru berupa Peraturan Menteri Koor­di­nator. Adapun tugas kemen­te­rian PU, kata Djoko, adalah me­ng­umpulkan semua masukan untuk kemudian ditampung da­lam Per­menko atau lainnya.

Sebelumnya, Menko Pereko­no­mian Hatta Rajasa memastikan Peraturan Presiden (Perpres) 86 tahun 2011 tentang pengem­ba­ngan Kawasan Strategis dan in­frastruktur Selat Sunda, tidak akan direvisi.

Wakil Menteri PU Hermanto Dardak tetap optimisme hal-hal itu akan dilihat oleh tim tujuh.

“Yang bisa kami pastikan, kon­sep dan desain dari JSS di­lakukan oleh peme­rin­tah. Inti­nya, dipisah­kan antara memba­ngun jembatan dan kawa­san. Di­pisah tapi masih dikoor­dinasi­kan,” kata Hermanto yang juga Sekretaris Harian proyek JSS ini.

Soal pendanaan lewat VGF (Viability Gap Funding) karena be­sarnya investasi, Hermanto me­nyebutkan, opsi VGF dengan pertimbangan bila dalam per­hitungan studi kelayakan terjadi pembengkakan dana dari kebu­tuhan awal.

“Bila dalam per­hitungan kebu­tuhan ada gap, solusinya bisa diberi VGF atau ditutupi dengan pengembangan kawasan,” kata­nya. Dia yakin, konstruksi JSS bisa dilaku­kan awal 2014.

Namun sayangnya, simpang siur­nya proyek Kawasan Stra­tegis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) membawa dampak ne­gatif bagi pihak pemrakarsa, yaitu PT Graha Banten Lampung Se­jahtera. Terutama, kepercayaan mitra strategis, baik dari dalam maupun luar negeri.

Direktur Utama PT Graha Ban­ten Lampung Sejahtera Agung R Prabowo mengatakan, mitra stra­tegis mulai mempertanyakan kon­sistensi pemerintah dalam me­laksanakan Peraturan Presi­den (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 sebagai dasar hukum pem­bangu­nan mega proyek itu.

Agung meminta dukungan pemerintah, khususnya Kemen­terian Keuangan untuk meyakin­kan kembali mitra strategis yang saat ini menyangsikan pemra­kar­sa. “Sebagai pengemban ama­nah Perpres itu, kami tetap ber­ko­mit­men untuk bekerja keras,” ujar Agung di Jakarta, Jumat (20/7).

Terkait studi kelaya­kan (feasi­bility study/FS), Agung tidak pernah meminta kepada peme­rin­­tah untuk mengganti biaya FS jika hasil yang dibuatnya tidak feasible.

Sebelumnya, Menteri Ke­ua­ng­an Agus Martowardojo me­nilai, Perpres tersebut berat se­be­lah, sehingga dia mengusul­kan re­visi aturan tersebut. Pe­merintah me­mu­tuskan mem­bentuk Tim Tujuh untuk mem­bahas me­ng­enai usulan revisi tersebut.  [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya