ilustrasi, Tambang
ilustrasi, Tambang
Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy mengatakan, sejak disahkannya Peraturan PeÂmerintah (PP) Nomor 79 tenÂtang penggantian biaya opeÂrasi (cost recovery), CSR tidak maÂsuk lagi dalam bagian cost recovery dan hanya merupakan donasi peruÂsahaan migas.
Kondisi itu membuat dana CSR mengalami penurunan lebih dari 60 persen. “Jika dianggap donasi, itu tidak termonitor oleh pemerintah,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Karena itu, menurut Bobby, suÂdah saatnya dana CSR dikoorÂdinasikan oleh negara melalui BaÂÂdan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) agar bisa lebih efektif. Apalagi pengenÂtasan kemiskinan adalah tangÂgung jawab negara, bukan konÂtraktor migas.
“Besaran 2 persen untuk BUMN dan tertuang di undang-undang. Untuk BUT (bentuk usaha tetap) dan PT (perseroaan terbatas) beÂlum ada undang-undang yang mengaturnya. Bisa jadi lebih dari 2 persen CSR-nya,†katanya.
Bobby juga menilai, revisi PP cost recovery, khususnya pada pasal CSR sebagai bagian dari cost recovery merupakan keÂingiÂnan baik dari pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan keÂsejahteraan masyarakat sekiÂtar wilayah operasi migas.
Wakil Direktur Reforminer InsÂtitute Komaidi Notonegoro menyatakan, tidak tepat jika dana CSR dimasukkan dalam cost recovery. Apalagi, dalam PerÂaturan Menteri (Permen) Nomor 22 taÂhun 2008 Tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu MiÂnyak Dan Gas Bumi Yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada KonÂtraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dana CSR tidak boleh masuk dalam cost recovery.
Komaidi mengatakan, CSR meÂrupakan tanggung jawab peruÂsahaan. Jika hal tersebut diklaim atau dimasukkan dalam cost recovery dan dibayarkan oleh neÂgara, namanya bukan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Jangan sampai itu membuka mark up seperti yang sudah-suÂdah. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah dan DPR terus berusaha menekan cost recovery,†jelasnya.
Untuk diketahui, awal Agustus 2012 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero WaÂcik akan merevisi Peraturan MenÂteri (Permen) Nomor 22 tahun 2008 tentang Dana CSR. Dalam aturan main yang baru tersebut, dana CSR akan dimaÂsukkan ke dalam cost recovery.
Dana CSR perusahaan migas selama tiga tahun terakhir ini (sejak lahirnya Permen 22 NoÂmor 2008) hanya sekitar Rp 450 miÂliar. Sedangkan dana cost recovery dalam Anggaran PenÂdaÂpatÂÂan dan Belanja Negara PeÂrubahan (APBNP) 2012 sebesar 15,1 miÂliar dolar AS. Angka itu lebih renÂdah dibanding perminÂtaan para kontraktor sebesar 17,4 miliar dolar AS.
Sebelumnya, Kepala Humas, Security dan Formalitas BP MiÂgas Gde Pradnyana mengaÂtaÂkan, dana CSR harus masuk ke dalam cost recovery. Dengan diÂlakukanÂnya CSR yang lebih intensif dan tepat sasaran, diÂharapkan gangÂguan masyarakat akan menurun.
“Kami mengusulkan agar keÂgiatan CSR boleh dibebankan ke dalam biaya operasi, karena saÂngat terkait dengan kebutuhan kelancaran operasi di lapangan, yaitu untuk memenuhi tuntutan masyarakat,†tutur Gde. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23