Berita

darmin nasution/ist

Darmin Nasution Dilaporkan ke KPK

JUMAT, 20 JULI 2012 | 21:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (Jumat siang, 20/7) oleh pengacara Alamsyah Hanafiah atas tuduhan terlibat kasus korupsi PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang melibatkan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Selain Darmin, Alamsyah juga melaporkan Direktur Utama PT SAT Hindarto Gunawan.

Menurut Alamsyah, kedua orang tersebut terlibat dalam kasus korupsi Gayus Tambunan pada direktorat jenderal pajak sebagaimana tertulis dalam pertimbangan putusan pengadilan Tipikor No:27/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST dan No.50/PID/TPK/2011/PT.DKI.


"Keterlibatan keduanya sudah sangat jelas dan nyata, tidak ada satupun alasan untuk tidak memperoses keduanya sebagai tersangka atau terdakwa," kata Alamsyah usai bertemu bagian pengaduan masyarakat KPK.

Alamsyah aneh betul karena sampai saat ini Darmin dan hndarto tidak pernah diperiksa baik sebagai tersangka ataupun terdakwa, padahal Surat Keputusan Darmin-lah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus PT SAT.

Alamsyah yang juga kuasa hukum mantan Direktur Keberatan Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi PT SAT.

"Sudah sepatutnya Darmin dan Hindarto masuk bui, apalagi sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan keduanya terlibat korupsi," ujarnya.

Dalam kasus korupsi PT SAT selain Gayus Tambunan juga telah menyeret tiga pegawai pajak lainnya, yakni Humala SL Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung dan Bambang Heru Ismiarso sebagai tersangka dan terdakwa. Alamsyah pun berharap KPK berani untuk memanggil dan memeriksa Darmin dan Hindarto, dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Keempat orang itu cuma pelaku peserta, Darmin lah dader (pelaku utama) dari korupsi ini," kata Alamsyah.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya