Berita

mahfud md/ist

Omongan Mahfud MD Tentang Atheis dan Komunis Pencitraan Nyapres

RABU, 11 JULI 2012 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pernyataan Ketua MK Mahfud MD tentang diperbolehkannya penganut atheis dan komunis di Indonesia lebih didasari oleh dorongan untuk pencitraan politik.

"Dia kan sedang masuk bursa calon presiden, ada kemungkinan arahnya ke situ," ujar Pimpinan Taruna Muslim, Ustadz Alfian Tanjung seperti dikutip dari arrahmah.com (Rabu, 11/7).

Menurut penulis buku 'Mengganyang Komunis: Langkah & Strategi Menghadapi Kebangkitan PKI' itu, statemen yang disampaikan Mahfud MD kepada Perdana Menteri Jerman Angela Merkel itu jelas-jelas sangat berbahaya karena bertentangan dengan prinsip bangsa Indonesia yang meyakini eksistensi Tuhan. Logika Ketuhanan yang Maha Esa sangat bertolak belakang dengan atheis dan komunis.


"Semua agama akan menentang keberadaan komunis dan atheis," tegas Dosen di Uhamka ini.

Dia menambahkan, ideologi komunis maupun atheis tidak bisa eksis di Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi. Tap MPRS No 25 Tahun 1966 dan UU No 27 tahun 1999 dengan tegas melarangan komunis dan atheis di Indonesia.

Seharusnya, kata dia, Mahfud MD tidak mengatakan memberikan hak hidup komunis dan atheis di hadapan Kanselir Jerman Angela Merkel, apalagi di negeri Jerman sendiri Nazi dilarang. Apabila negara setingkat jerman saja dapat melarang eksistensi dan aktifitas politik Nazi, maka menurutnya, Indonesia pun sangat wajar menerapkan peraturan sejenis bagi ideologi yang mengancam eksistensi negara dan hal tersebut tidaklah melanggar HAM.

"Jadi, di negara demokrasi pun ada batasan-batasan terhadap ideologi yang mempunyai catatan hitam terhadap suatu bangsa. Kalau di Jerman boleh, berarti di Indonensia tidak ada masalah melarang Komunis" tandas Ustadz Alfian.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya