Berita

mahfud md/ist

Omongan Mahfud MD Tentang Atheis dan Komunis Pencitraan Nyapres

RABU, 11 JULI 2012 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pernyataan Ketua MK Mahfud MD tentang diperbolehkannya penganut atheis dan komunis di Indonesia lebih didasari oleh dorongan untuk pencitraan politik.

"Dia kan sedang masuk bursa calon presiden, ada kemungkinan arahnya ke situ," ujar Pimpinan Taruna Muslim, Ustadz Alfian Tanjung seperti dikutip dari arrahmah.com (Rabu, 11/7).

Menurut penulis buku 'Mengganyang Komunis: Langkah & Strategi Menghadapi Kebangkitan PKI' itu, statemen yang disampaikan Mahfud MD kepada Perdana Menteri Jerman Angela Merkel itu jelas-jelas sangat berbahaya karena bertentangan dengan prinsip bangsa Indonesia yang meyakini eksistensi Tuhan. Logika Ketuhanan yang Maha Esa sangat bertolak belakang dengan atheis dan komunis.


"Semua agama akan menentang keberadaan komunis dan atheis," tegas Dosen di Uhamka ini.

Dia menambahkan, ideologi komunis maupun atheis tidak bisa eksis di Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi. Tap MPRS No 25 Tahun 1966 dan UU No 27 tahun 1999 dengan tegas melarangan komunis dan atheis di Indonesia.

Seharusnya, kata dia, Mahfud MD tidak mengatakan memberikan hak hidup komunis dan atheis di hadapan Kanselir Jerman Angela Merkel, apalagi di negeri Jerman sendiri Nazi dilarang. Apabila negara setingkat jerman saja dapat melarang eksistensi dan aktifitas politik Nazi, maka menurutnya, Indonesia pun sangat wajar menerapkan peraturan sejenis bagi ideologi yang mengancam eksistensi negara dan hal tersebut tidaklah melanggar HAM.

"Jadi, di negara demokrasi pun ada batasan-batasan terhadap ideologi yang mempunyai catatan hitam terhadap suatu bangsa. Kalau di Jerman boleh, berarti di Indonensia tidak ada masalah melarang Komunis" tandas Ustadz Alfian.[dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya