Berita

dewi aryani/ist

SUBSIDI BBM JEBOL

Jangan Persempit Ijin Penyaluran BBM Non Subsidi!

MINGGU, 08 JULI 2012 | 16:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Penyalur BBM non subsidi harus resmi dan memiliki ijin usaha yang sah. Tapi harusnya tidak dipersempit prosesnya di kementerian ESDM. Semestinya Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) yang  memiliki kewenangan dalam memberikan ijin, karena fungsi BPH Migas melakukan distribusi dan pengawasan.

Begitu ditegaskan anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani dalam keterangannya yang diterima redaksi (Minggu, 8/7). Hal itu disampaikan dia terkait kembali jebolnya anggaran subsidi BBM tahun ini.

"Harusnya BPH Migas paham betul siapa yang layak diberi ijin. Kementerian ESDM bisa melakukan kontrol dan investigasi sebagai pembanding," katanya.


Lebih lanjut, Dewi mengatakan, pengaturan terhadap kegiatan penyaluran BBM non subsidi harusnya berdasarkan demand location dan power of supply sehingga peraturan yang dibuat sifatnya solutif.

Sebelumnya, bekas Koordinator Staff Ahli Komisi VII DPR RI yang juga bekas rektor UKI, Profesor Tunggul K Surait mengatakan, jebolnya kembali BBM subsidi tahun ini karena pemerintah belum maksimal dalam mempromosikan penjualan BBM non subsidi. Apalagi, aturan penjualannya sekarang ini masih tumpang tindih dengan BBM non subsidi.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, seharusnya kegiatan penyaluran BBM non subsidi diperlakukan berbeda dengan kegiatan penyaluran BBM subsidi karena transaksi perdagangannya mengacu pada harga internasional serta mekanisme perdagangan yang umum berlaku di pasar. Seharusnya, kata dia, pemerintah membuat kebijakan yang mampu melahirkan peningkatan penjualan bensin non subsidi dan kebijakan tersebut harus bersifat solutif dan bukannya malah menjadi penghambat.

Ketua Umum Asosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI) Jojok Moedjijo mengatakan, kendala utama penyaluran BBM non subsidi adalah dilarangnya penyalur untuk jadi agen lebih dari satu BU-PIUNU. Ini sama dengan mengkebiri peluang pemasaran BBM non subsidi.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya