Berita

ilustrasi

Bisnis

Impor Gas Nggak Haram Asal Harganya Lebih Murah

Moratorium Ekspor Gas Bisa, Tapi Cuma Buat Kontrak Baru
JUMAT, 06 JULI 2012 | 09:41 WIB

RMOL. Rencana pemerintah melakukan moratorium ekspor gas saat ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sulit terlaksana. Pasalnya, infrastruktur pengangkut gasnya masih minim.

Kepala Divisi Humas, Sekutiri dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradnyana mengatakan, mora­torium ekspor gas hanya bisa di­lakukan untuk kontrak baru. Se­dangkan kontrak yang sudah berjalan tidak bisa dihentikan.

Menurut Gde, moratorium eks­por gas akan berdampak pada ber­ku­rangnya pasar gas Indonesia di luar negeri. Selain itu, semangat kom­petisi supplier mencari pasar juga akan mulai berkurang. “Pasar yang besar punya kita nanti akan diambil negara lain,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Apalagi, lapangan gas banyak ditemukan di wilayah timur se­mentara penggunanya banyak di Jawa dan Sumatera, sehingga perlu infrastruktur untuk menya­lurkan gas tersebut. Sementara pengi­riman itu tidak bisa melalui pipa di laut karena geografisnya yang sulit.

Gde men­dukung mo­ra­torium ekspor gas oleh peme­rintah. Na­mun, itu untuk lapang­an gas yang ca­da­ngannya kecil dan ti­dak ada infrastruktur penyalurnya.

Untuk lapangan yang memiliki cada­ngan besar tetap bisa diesk­por dengan harga internasional untuk menambah pemasukan Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN). “Apalagi, dalam negeri juga belum bisa menyerap sepenuhnya,” katanya.

Gde mengatakan, saat ini sek­tor gas tidak lagi hanya digu­na­kan untuk menjadi penerimaan negara atau devisa saja. Tapi ju­ga untuk menyokong pertum­bu­h­an ekonomi nasional. Apa­lagi, sek­tor migas masih me­nyum­bang 25 persen bagi APBN.

Berdasarkan data BP Migas, penerimaan negara dari sektor mi­gas pada 2012 ditargetkan 33,485 miliar dolar AS. Pada 2011 penerimaan negara men­ca­pai 35 miliar dolar AS atau naik dari 2010 sebesar 26,497 miliar dolar AS. Sementara pada 2009 mencapai 19 miliar dolar AS.

“Pemerintah tidak bisa mele­paskan sektor migas sebagai pe­nyokong APBN. Kalau migas di­lepas sebagai penyokong, peme­rintah harus mencari penerimaan lain untuk menutup 25 persen itu,” jelas Gde lagi.

Namun, menurutnya, pene­ri­maan negara dari sektor minyak mengalami defisit karena harus membiayai belanja subsidi yang besar. Belanja subsidi sekarang sudah lampu kuning karena pe­nerimaan negara dari sektor mi­nyak kalah dari biaya subsidi BBM. Sedangkan untuk gas masih surplus.

Kendati surplus, neraca gas diprediksi akan 30 tahun lagi me­ngalami defisit sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi pe­merintah sebesar 7 persen per ta­hun. Pasalnya, tingkat per­min­taan energinya semakin ting­gi.

“Saat ini cadangan gas tinggal 60 tahun lagi jika lapangan Na­tuna dimasukkan. Tapi, tanpa Natuna cadangannya tinggal 40 tahun lagi,” terang Gde.

Karena itu, dia meminta per­lunya mencari atau meman­fa­atkan sumber energi yang ter­ba­rukan. Selain itu, peme­rintah bisa melakukan penghematan pe­ngurasan cadangan minyak de­ngan melakukan impor gas.

Menurutnya, impor gas tidak haram jika harganya lebih murah. Dia juga mencontohkan, negara-negara penghasil gas seperti Ko­rea dan Malaysia lebih mem­prioritaskan impor dibanding me­nguras cadangan gasnya.

Anggota Komisi VII DPR Rofi’ Munawar mengkritik ren­cana pemerintah melakukan impor gas untuk menutupi permintaan da­lam negeri yang meningkat ka­rena di saat bersamaan meng­ekspor gas 44 persen.

“Kebijakan ini jika direali­sa­si­kan akan menyebabkan Indo­ne­sia terjebak pada importasi energi yang berkepanjangan. Seharus­nya pemerintah mampu bercer­min kepada kebijakan BBM se­lama ini yang buruk,” katanya.

Rofi’ menyatakan, selama ini pemerintah memahami energi se­bagai komoditas komersil sema­ta, bukan sebagai komoditas yang benilai strategis dan dapat mem­pengaruhi kehidupan ma­syarakat luas. Pemerintah melihat energi dalam kacamata bisnis biasa (business as usual) yang hanya terkait untung dan rugi saja.

“Padahal, keberpihakan ener­gi dapat menggerakkan per­eko­no­mian, memenuhi kebutuhan pub­lik, menopang peningkatan in­ves­tasi dan mendorong per­tum­buhan industri nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Migas Ke­menterian Energi Dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) Evita H Le­gowo mengatakan, pihak­nya mempertimbangkan mela­kukan moratorium kontrak eks­por gas bumi yang baru dan se­lanjutnya di­manfaatkan untuk dalam negeri.

Evita mengatakan, pemerintah ingin mengubah paradigma pe­manfaatan gas dari sebelumnya hanya sebagai penerimaan nega­ra menjadi pendorong pertum­buhan ekonomi untuk bahan bakar dan memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri.

“Kami akan se­maksimal mung­­kin melakukan (moratorium ekspor gas) itu,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya