Berita

Pekerja Ancam Turun Ke Jalan

Bisnis

Tidak Puas, 70 Ribu Pekerja Ancam Turun Ke Jalan

Revisi Permenakertrans No.17 Dikeluarkan Bulan Ini
JUMAT, 06 JULI 2012 | 09:08 WIB

RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berencana menerbitkan revisi Peraturan Men­teri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Permenakertrans) No.17 tahun 2005 yang memuat peng­hitungan Komponen Hidup La­yak (KHL) sebagai salah satu dasar perhitungan Upah Mi­ni­mum (UM) pertengahan Juli ini.

Pemerintah akan melakukan penilaian dan pembahasan men­dalam atas klaim dari berbagai pihak terkait penetapan peng­hitungan KHL sebelum mem­berikan keputusan.

“Pasti ada pihak yang terima dan menolak. Namun perlu saya tegaskan, di antara yang mene­rima dan yang menolak, peme­rintah akan mengambil kebijakan yang paling adil,” janjinya.

Muhaimin mengatakan, saat ini para anggota tripartit nasional yang terdiri dari unsur pe­me­rin­tah, serikat pekerja dan pe­ngu­saha sedang melakukan pem­ba­hasan hasil rekomendasi De­penas (Dewan Pengupahan Na­sional) soal komponen KHL.

Bekas Wakil Ketua DPR ini me­negaskan, KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan pene­ta­pan upah minimum ada­lah stan­dar kebutuhan yang ha­rus di­pe­nuhi oleh pekerja/buruh lajang de­ngan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan satu bulan.

Namun, pada dasarnya per­tim­bangan penetapan upah mi­ni­mum tidak hanya KHL, me­lainkan ada variabel lain. Yaitu pro­duktivitas makro, per­tum­buhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Pertim­ba­ngan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, pro­duktivitas makro dan per­tum­buhan daerah dan nasional.

Muhaimin mengatakan, me­mang sudah selayaknya dila­ku­kan perubahan KHL mengingat komponennya yang telah dite­tap­kan berdasarkan Per­me­na­ker­trans No.17 tahun 2005 kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka mem­berikan kontribusi yang produktif.

“Revisi Permenakertrans No­mor 17 tahun 2005 ini merupakan se­buah tahapan dalam proses men­capai upah layak bagi pe­kerja/buruh di Indonesia,” katanya.

Menanggapi adanya penolakan dari unsur serikat pekerja, Ketua Umum PKB ini mengatakan, pe­nolakan itu hal biasa dalam iklim demokrasi. Dia juga tidak kha­watir karena pembahasan saat ini masih terus berlangsung.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya ti­dak puas dengan usulan revisi dan penambahan komponen per­hitungan KHL oleh Depenas. Usulan itu dianggap tak ber­pe­ngaruh pada kenaikan upah para pekerja yang signifikan pada ta­hun depan, alias masih murah karena hanya naik Rp 15 ribu.

“Saya yakin pak menteri (Me­nakertrans) punya komitmen dan menolak usulan Depenas,” katanya.

Said berharap, Menakertrans mem­­perjuangkan upah layak dan bukan upah murah. Jika tidak ada respons dan komitmen dari men­teri, pihaknya mengancam akan turun ke jalan.

“Kita akan all out 12 Juli ke Kantor Kemenko Kesra dan ke Kemenakertrans. Ini akan diikuti 70 ribu pekerja serentak dari 15 provinsi,” tegas Said.

Hal itu dilakukan dengan ca­tatan sebelum 12 Juli Me­na­ker­trans mesti memanggil per­wa­kilan para buruh untuk ber­dis­kusi biar semuanya clear.

Sebelumnya, Depenas telah mem­berikan rekomendasi bagi pe­rubahan komponen KHL yang ter­diri atas empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian/pe­nambahan jenis dan satu peru­bahan jenis kebutuhan KHL. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya