Berita

marwan effendy/ist

Jamwas Laporkan Balik Fajriska ke KPK

KAMIS, 05 JULI 2012 | 20:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melaporkan balik pengacara M Fajriska Mirza ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fajriska sebelumnya mengadukan Marwan telah menggelapkan uang yang merupakan barang bukti kasus korupsi Bank BRI yang terjadi pada 2003 silam sebesar Rp 500 milliar.

"Iya, saya melaporkan Fajriska ke KPK," ujar Marwan kepada wartawan di kantornya (Kamis, 5/7).

Kabar Fajriska melaporkan Marwan ke KPK diberitakan oleh salah satu media nasional pekan lalu. Apa yang dilakukan Fajriska, kata bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak benar. Karena laporannya adalah kebohongan dan tidak benar.


"Maka sesuai pasal 22 KUHP Jo Pasal 23 UU korupsi dia (Fajriska) dapat dijerat pasal itu," terang Marwan.

Dikatakan dia, laporan yang disampaikan ke KPK sama dengan laporan yang dimasukkannya kepada Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Saya melaporkan ke KPK sama dengan laporan saya ke Mabes Polri untuk pembelajaran hukum agar orang jangan seenaknya menuduh orang tanpa bukti melakukan korupsi," ucapnya.

Selain melaporkan ke KPK, Marwan juga mengaku sudah meminta Wakil Jaksa Agung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkenaan dengan kasus yang diduga disebarkan Fajriska di Twitter dan Blog beberapa waktu lalu. Sebab, berita itu tidak benar dan sengaja melakukan upaya pencemaran nama baiknya.

"Saya buat laporan klarifikasi agar tim Pak Waja melakukan cross chek kepada jaksa penyidik, jaksa penuntut umum dan Fajriska Mirza sendiri, bila perlu mereka di konfrontir," jelas Marwan.

Akan tetapi, lanjut dia, Fajriska sendiri sudah dikontak pihak Tim Waja namun belum dapat di-cross check. "Karena dia dipanggil besok, mana buktinya tudingannya itu," ujarnya.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya