Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Baru 3 T, Daya Serap Dana Infrastruktur Letoy Banget

Dibutuhkan Revisi Regulasi Investasi Untuk Gaet Swasta
KAMIS, 05 JULI 2012 | 08:33 WIB

RMOL.Pantas jika sektor infrastruktur nasional amburadul. Hingga bulan Juni, daya serap anggaran proyek ini baru mencapai 27 persen atau sekitar Rp 3,02 triliun.

Wakil Presiden Boediono me­nyo­roti masih banyak pem­ba­ngunan infrastruktur di se­jumlah daerah mandek karena tidak ada­nya koordinasi antar di­nas dan instansi sehingga meng­ganggu percepatan pembangunan yang akhirnya mengurangi ke­se­jah­teraan masyarakat.

“Banyak pro­yek infrastruktur mandek, pa­dahal semua siap se­perti biaya. Kurang koordinasi antarinstansi seperti cuek soal per­izinan,” kata Wapres Boe­dio­no saat Silaturahmi dengan For­kor­pimda, pejabat pemerintah, tokoh masya­rakat di Pontianak, kemarin.

Hadir dalam acara itu Menteri Perumahan Rakyat Djan Farid, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dagdag, serta Gu­ber­nur Kalimantan Barat Cornelis.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan, daya se­rap anggaran infrastruktur untuk program Masterplan Per­ce­patan Pembangunan dan Perluas­an Ekonomi Indonesia (MP3EI) hingga Juni 2012 baru 27 persen atau Rp 3,02 triliun dari total alo­kasi Rp 11,2 triliun tahun ini.

Staf Ahli Menteri Kementeri­an PU Hediyanto Husaini me­nga­­ta­kan, realisasi tersebut di­gunakan untuk proyek penanga­nan jalan Pan­tura, jalan lintas Sumatera dan Papua. Menurut­nya, letoynya da­ya serapan itu karena banyak pro­yek yang masuk proses lelang. Termasuk  proyek dari tambahan anggaran dari sisa budget 2011 sebesar Rp 1,2 triliun juga belum dilelang.

Meski lamban, namun Hedi­yan­to optimistis daya serapan ang­­garan bakal besar di akhir ta­hun karena umumnya proyek-pro­yek itu sudah siap dibangun pa­ling tidak Agustus men­datang.  

“Serapan memang masih ba­nyak di wilayah Jawa, dan pro­yek multiyears. Untuk tambahan be­lum ada serapan sama sekali,” ujar Hediyanto dalam acara Per­kem­bangan Kawasan Indus­tri dalam Konteks MP3EI dan Met­ropolitan Priority Area (MPA) di Jakarta, Selasa (3/7).

 Ia menjelaskan, anggaran un­tuk proyek infrastruktur MP3­EI ditargetkan mengalami ke­naikan setiap tahunnya, dengan  estima­si sebesar Rp 10-15 triliun per ta­­hun. “Kemungkinan tahun de­pan akan dialo­kasikan Rp 15 triliun,” katanya.

 Prioritasnya, masih 90 persen untuk penanganan jalan, se­men­tara sisanya untuk penyediaan air dan permukiman di wilayah prio­ritas pemerintah. Sedangkan un­tuk pembagian wilayah, untuk pulau Jawa dan Sumatera yang diprioritaskan berupa pengem­bangan kawasan investasi dan di wilayah timur untuk konekti­vitas antar daerah. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya