Berita

ilustrasi/ist

Giliran Undang-undang Pemerintahan Daerah yang Digugat ke MK

SELASA, 03 JULI 2012 | 07:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Undang-undang produk DPR lagi-lagi digugat di Mahkamah Konstitusi. Kali ini yang digugat adalah Undang-undang Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Sementara penggugat adalah LSM Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS).

Ketua Eksekutif IHCS, Gunawan, mengatakan Undang-undang tersebut, terutama Pasal 59 Ayat (5) Huruf G tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Selain itu, tidak menjamin netralitas TNI/POLRI yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," terang dia kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 3/7).


Menurut dia, Pasal 59 ayat (5) huruf (g) yang berbunyi bahwa surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, dengan tegas menyebut TNI dituntut untuk profesional. Sementara berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Adapun Undang-undang Nomor 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai atribusi dari Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 menuntut profesionalitas TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara melarang anggota TNI/Polri untuk terjun dalam politik praktis," tandas Gunawan sambil menambahkan uji materi akan didaftarkan ke MK pagi ini. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya