Berita

padi/ist

Lembaga Penyuluh Nasional Harus Segera Dibentuk

SABTU, 12 MEI 2012 | 15:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Lembaga Penyuluhan Nasional harus segera dibentuk. Pasalnya, sampai saat ini, keberadaan penyuluhan di bawah tiga kementerian sehingga kerap terjadi benturan.

Selama ini para penyuluh masih menginduk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementrian Pertanian (Kementan). Namun sayang, keberadaan penyuluh di ketiga kementerian itu bobotnya
hanya Kepala Pusat (Kapus) atau pejabat eselon II.

"Sekarang cuma setingkat eselon II di pusat yang kerjanya hanya mengomandoi dan mengkoordinasikan di provinsi dan kabupaten. Untuk itu penyuluh harus ditarik menjadi lembaga sendiri tingkat nasional," kata anggota Komisi IV DPR, M. Jafar Hafsah, nya di sela-sela kunjungan kerja di Pangkep, Sulawesi Selatan Jumat,  (11/5).

Pada awal masa sidang nanti DPR nanti, lanjut Jafar, ada kecenderungan dari anggota Dewan, agar penyuluh ditarik menjadi lembaga pemerintah nonkementerian. "Banyak yang mengusulkan penyuluh dibuat menjadi lembaga sendiri agar lebih fokus,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat ini berpendapat, kalau dibuat lembaga sendiri, kerja penyuluh akan lebih efektif dan dapat dirasakan segera manfaatnya. "Kecuali tiga kementerian itu digabung.”

Jafar yang juga bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan di Kementrian Pertanian ini menuturkan, sampai sat ini
Pertaturan Pemerintah mengenai Lembaga Penyuluhan Nasional belum tuntas dan ini
tugas ketiga kementerian tersebut.

Saat ditanya apakah pembentukan lembaga akan menambah anggaran pemerintah, Jafar mengatakan, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada anggaran pemerintah yang ada sekarang. "Tidak, anggaran kementerian juga sebenarnya ada yang perlu ditambah dan ada juga yang dihilangkan,” ungkapnya.

Ketua DPP Partai Demokrat bidang Kesra ini juga menyebutkan, keberadaan Penyuluh berbeda dengan guru, bidan, perawat dan lain-lainnya. "Pemerintah daerah harus pahami fungsi penyuluh dan tidak hanya terfokus pada peningkatan kesejahteraan guru saja. Padahal kalau disadari fungsinya lebih penting karena menyangkut ketahanan pangan kita.”

Lembaga Penyuluh Nasional yang akan dibentuk nanti, tambah Jafar, sangatlah penting. Karena keberhasilan swasembada beras dan peningkatan ekonomi petani dan nelayan semua karena peran penyuluh.

"Penyuluh sebagai pendamping petani dan nelayan sangat banyak manfaatnya untuk memberikan pengetahuan dalam meningkatkan produksi pangan dan tangkapan ikan,” pungkasnya.  [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya