Berita

saleh husin/ist

Hanura juga akan Perjuangkan Syarat Pengajuan Capres Dipermudah

JUMAT, 11 MEI 2012 | 13:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Usul Partai Gerindra agar partai yang melampaui parliamentary treshold (PT) 3,5 persen dan lolos ke DPR bisa secara langsung mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2014 mendatang disambut baik.

Hanura menilai, usulan tersebut sangat tepat.

"Saya kira usulan tentang partai yang lolos PT dapat langsung mencalonkan presiden sangat tepat," ujar Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 11/5).

Pada pilpres 2009 lalu, yang bisa mengajukan pasangan capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol yang mencapai 20 persen kursi DPR atau meraup 25 persen suara nasional.

Menurut Saleh, bila presidensial treshold diberlakukan sama dengan PT atau ambang batas parlemen, masyarakat akan akan banyak pilihan calon presiden. Karena semua partai yang lolos ke DPR RI bisa mengajukan calon sendiri.

"Harusnya UU tidak harus memasung dan membatasi masyarakat untuk menentukan presiden sesuai hati nuraninya. Maka dari itu Fraksi Hanura akan berjuang untuk merevisi UU tersebut," demikian anggota Komisi V DPR ini.

Selain Hanura, PKS juga sepakat agar syarat pengajuan capres dipermudah. Dikatakan Sekjen DPP PKS Anis Matta, PKS juga akan mendorong agar besaran PT disetarakan dengan presidential threshold. "Artinya, setiap partai yang lolos ke DPR berhak mengusung kandidat capres pada Pilpres 2014," katanya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya