Berita

PT Merpati Nusantara Airlines

Bisnis

Penumpang Merpati Capai 800 Ribu Orang

Fokus Pada Rute Perintis
SENIN, 07 MEI 2012 | 09:41 WIB

RMOL. PT Merpati Nusantara Airlines men­catat jumlah penumpang hing­ga kuartal I-2012, yakni pe­riode Januari-April sebesar 800.000 orang atau sekitar 16 per­sen dari target keseluruhan pe­numpang di tahun ini.

Sekretaris Perusahaan Mer­pati Imam Turidi mengatakan, ang­ka tersebut cukup me­muas­kan karena naik sekitar 20 per­sen dari periode yang sama tahun lalu.

“Biasanya kuartal I memang ren­­dah, karena low season dan fak­­tor kondisi cuaca yang bu­ruk di banyak rute Merpati,” ujar Imam di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Imam ya­kin tar­get 5 juta penumpang dapat terea­lisasi karena pada kuartal II biasanya ada lon­jakan pe­num­pang. Dari jum­lah penum­pang tersebut, se­kitar 70 persen ada­lah pe­numpang untuk rute Su­lawesi, Papua dan Nusa Teng­gara Ti­mur (NTT).  

Tahun ini mayoritas pener­ba­ngan Merpati tetap fokus me­nem­puh rute perintis, sehingga se­ring kali harus masuk ke daerah terpencil atau remote area.

“Sekitar 60 persen pener­ba­ngan kami adalah ke rute-rute ter­pencil seperti Merauke dan wi­layah timur lainnya,” pung­kas Imam.

Saat ini Merpati memiliki 26 ru­te penerbangan perintis ke se­luruh Indonesia. Merpati juga akan mengoperasikan 17 pesa­wat Boeing 737 klasik berbagai jenis hingga akhir 2012.

Komut Digugat

Komisaris Utama (Komut) Mer­pati Rudi Setyopurnomo dila­porkan ke Mabes Polri oleh salah satu karyawannya, Su­mar­nyo­­to, yang akrab dipang­gil Sansan.

Menurut Sansan, laporan itu terkait email komisaris utama kepada BoD (Board of Director) yang ditembuskan ke beberapa orang yang isinya tidak benar dan mencemarkan nama baik.

Email yang mendiskreditkan dirinya tersebut dikirim Kamis (19/4). Dalam surat elektronik itu, Rudi  menuding Sansan me­miliki perusahaan rekanan agen travel di Bandung. Lantaran itu, Sansan diang­gap merugikan perusahaan guna mengun­tung­kan diri sendiri.

“Saya disangka banyak men-support kantor cabang pem­bantu (KCP) karena dianggap me­mi­liki saham untuk ke­untungan KCP dan pribadi,” ucap Sansan.

Tudingan lain yang juga mem­­buatnya kecewa, diri­nya mem­bo­corkan data peru­sahaan. Data itu kemudian digu­nakan untuk ke­­pentingan pri­badi. Sebab itu, San­san lantas melaporkan pasal pe­­langgaran Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elek­tro­­nik) pasal 27 ayat 3, serta pa­sal pen­cemaran nama baik ke kepolisian.

“Karena secara lisan sudah dikonfrontir tapi tidak ada juga klarifikasi dari Pak Rudy Set­yopurnomo. Inilah salah satu cara kami mencari keadlian,” ujar kuasa hukum Sansan, Habiburrokhman. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya