Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Duh, Sistem Outsourcing Gantung Nasib Pekerja

Terbukti Nyusahin Buruh, Kok Menakertrans Jalan Terus
MINGGU, 06 MEI 2012 | 08:23 WIB

RMOL.Sistem alih daya (outsourcing) ibarat monster yang begitu menakutkan buat setiap pekerja di Tanah Air. Berbagai elemen pekerja mendesak agar sistem ini dihapus. Sayang, pemerintah masih se­tengah hati.

Ketua Federasi Serikat Pe­kerja Metal Indonesia (FSPMI) Obon Tabroni menyatakan, dam­pak outsourcing sangat merugi­kan buat pekerja. Karena adanya per­bedaan dengan pekerja yang sta­tusnya tetap.

“Kerjanya tidak ada kepastian, tanpa ada pesa­ngon, perlindu­ngan dari sisi waktu, hak-hak pekerja yang ti­dak di­penuhi dan hak normatif, cetusnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Obon menuturkan, outsourcing tak memberikan jaminan masa depan yang jelas bagi pekerja. Bah­kan, hampir tak ada peng­har­gaan apapun jika seorang bu­ruh outsourcing menga­lami pe­mu­tu­san hubu­ngan kerja (PHK). Ka­rena itu, kalangan buruh ter­ma­suk pe­kerja formal menuntut agar sistem outsourcing diha­pus total.

Namun, jika sistem outsourcing dihapuskan, tidak serta mer­ta buruh bisa men­jadi karyawan tetap di sebuah perusahaan. “Te­tap harus melalui prosedur yang benar. Dia harus melewati masa training, lalu kon­trak enam bulan sebelum diang­kat menjadi kar­yawan,” jelasnya.

Kendati Makamah Konstitusi (MK) telah melarang tenaga kerja outsourcing pada Januari lalu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem itu masih tetap dipakai oleh banyak perusahaan hingga saat ini. Padahal, putusan MK tersebut jelas mengatakan, pekerjaan yang bersifat tetap, tidak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme outsourcing.

Pekan lalu, Menko Kesra Agung Laksono menegaskan, poli­tik upah murah yang masih diterap­kan pengusaha merupakan ben­tuk eksploitasi sumber daya ma­nusia. Politisi Golkar ini menilai, sistem pengupahan murah tidak layak diterapkan di Indonesia.

“Se­mua pihak tidak sepakat de­ngan poli­tik yang meng­eks­ploi­tasi para pekerja dan hal itu harus segera dihentikan,” cetus Agung.

Sayangnya, desakan agar sis­tem outsourcing ini dihapus tam­paknya jauh panggang dari api. Kemenakertrans terkesan tetap akan membiarkan sistem yang pa­ling ditakuti para kar­yawan atau buruh.

Staf Khusus Kementerian Te­naga Kerja dan Transmigrasi (Ke­menakertrans) Dita Indah Sari mengatakan, pemerintah ha­nya berprinsip akan mengetat­kan outsourcing. Hal ini di­wu­jud­kan dengan mengawal pe­lak­sa­naannya agar perusahaan pema­kai outsourcing tidak se­mena-mena kepada pekerja­nya.

“Jadi ada dua cara untuk me­ng­atasinya. Pertama dengan mem­­perbaiki regulasi. Kedua, per­baiki penga­wasan,” ucapnya saat dikontak Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Bekas pembela hak-hak buruh ini menekankan, Kemenakertrans sudah punya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No­mor 220 dan 101. Namun, De­sem­ber tahun lalu, muncul putu­san MK yang inti­nya mau mengatur agar pekerja outsourcing bisa be­kerja terus walau­pun perusahaan outsourcing-nya berganti.

“Nah karena ada putusan MK itu, kami harus merevisi Perme­naker itu. Saat ini prosesnya se­dang berjalan, mu­dah-mudahan dalam dua bulan ke depan sudah kelar. Kalau regu­lasinya sudah ketat, berarti peng­a­wasan akan lebih mudah,” je­lasnya.

Dia mengemukakan, regulasi sistem ini ada di Undang-Undang (UU) No.13 tahun 2003 masih tidak jelas. Dalam UU itu, tidak ada sanksi pidana, tidak ada jenis pe­kerjaan yang bisa menggu­nakan outsourcing.

Dalam UU tersebut membeda­kan ada dua hal, yaitu pekerja tetap mendapat­kan pesa­ngon, se­dangkan pekerja outsour­cing tidak dapat. Kedua, pekerja tetap memperoleh tunja­ngan, se­men­tara outsourcing ti­dak dapat.

“Bedanya cuma itu saja, yang lain­nya sama. Dalam artian upah tidak boleh lebih kecil harus sa­ma. Problemnya, pelangga­ran itu sudah masuk ranah pidana. Ini wilayah pengawasan yang lemah. Pemerintah harus akui kalau pe­ngawasan masih kurang ketat,” ujar Dita.

Selain itu, bekas aktivis ini menilai, hukuman  pe­mer­intah ter­ha­dap perusahaan yang me­langgar dirasa masih sangat kurang. Ha­rusnya pelaku diberi­kan hukuman pidana dan badan, serta hukum perdata be­rupa pe­nutupan perusa­haan yang ter­sangkut dengan per­ma­salahan.

Namun, Dita menegas­kan, sistem outsourcing tetap ada di Indo­ne­sia. “Out­sourcing ti­dak di­hapus, tapi akan lebih di­per­ketat lagi ke­be­rada­annya dan di­batasi ruang gerakn­ya,” katanya.

Menurut Ketua Umum Aso­sia­si Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, pe­merintah perlu meng­ubah UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja untuk menghapus outsourcing. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya