ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Ketua Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat Asosiasi Outsourcing Indonesia (AOI) Reza Maspaitella mengatakan, tenaga kerja outsourÂcing justru dijadikan sebagai alasan untuk menekan biaya sehingga berÂdampak terhadap nasib dan keÂsejahteraan mereka
“Yang salah kaprah di IndoÂnesia mengenai pekerja outsourÂcing, yaitu diÂsalahÂgunakan untuk menekan biaya operasional dan tidak ada karyawan tetap. PadaÂhal, tenaga kerja itu merupakan aset peruÂsahaan yang tidak bisa disaÂmakan dengan mesin,†ujarnya.
Sistem outsourÂcing seharusnya bisa saling menguntungkan bagi para pekerja dan perusahaan itu sendiri. Tetapi ternyata pihak peÂkerja lebih sering dirugikan. PeÂruÂsahaan pengguna jasa tenaga kerja outsourÂcing, hanya memanÂfaatkan pekerja agar bisa dibayar rendah tanpa harus meÂnangÂgung berbagai macam hak-hak pekerja. Menurut Reza, hal itu diÂsebabkan oleh tinÂdakan dari oknum-oknum tidak berÂtanggung jawab.
“Satu, bisa oknum peruÂsahaan. Kedua, penyelenggara outsourÂcing (perusahaan yang mengeÂlola) yang tidak proÂfeÂsional atau perusahaan pengelola outsourÂcing yang abal-abal yang hanya mengakali pembayaran gaji karÂyaÂwan (dipotong),†teÂgasnya.
Sekretaris Jenderal PersauÂdaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Mas’ud Ibnu Rasyid daÂlam diskusi tentang buruh meÂngatakan, masalah menÂdasar buÂruh dan pengusaha itu ada pada leÂmahnya pengawasan.
Hal itu, menurutnya, membuat pelanggaran perusahaan terhadap buruh sering terjadi. “Ini yang menjadi problem mendasar leÂmahnya pengawasan pemerintah terhadap pengusaha,†kritiknya.
Namun, Guru Besar UniverÂsiÂtas Indonesia Hasbullah Tabrani mengatakan, keberadaan outsourÂcing sebetulnya hanya untuk kepentingan bisnis. PeruÂsahaan tidak mau berisiko. “Hal ini dapat dipahami apabila penguÂsaha memÂÂbutuhkan outsourÂcing untuk kepentingan bisnisnya. Tetapi di sisi lain, kaum pekerja atau buruh menjadi dilema deÂngan outsourÂcing, terutama soal keÂjelasan tenÂtang jaminan sosial,†kata Tabrani.
Sedangkan SekÂjen Asosiasi Pengusaha InÂdonesia (Apindo) Djimanto menyatakan, penghaÂpusan aturan outsourÂcing tidak mungkin diÂlakuÂkan. Karena, outsourÂcing meÂrupakan sub kontrak yang keÂberaÂdaannya ditentukan adanya peruÂbahan zaman.
“Bukan karena saat lahirnya outsourÂcing itu hanya pada saat kondisi ekoÂnomi kita sedang tiÂdak baik, dan kalau sudah baik seperti sekarang maka harus diÂÂhapus. Tidak seperti itu,†ujarnya.
“Seperti kalau saya punya peÂrusahaan tamÂbang, maka saya tidak mungkin mengerjakan seÂmuanya kan. Maka dari itu saya menÂcari sub kontrak (outsourÂcing) berupa pengebor, perusaÂhaan penyedia alat beratÂnya,†beber Djimanto. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23