Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Aduh, Anggaran Subsidi BBM Masih Bisa Tembus Rp 234,2 T

Bos BUMN Setuju Kendaraan Pelat Merah Pake Pertamax
MINGGU, 06 MEI 2012 | 08:00 WIB

RMOL.Meski pemerintah membatalkan pembatasan bensin untuk kendaraan dengan besaran mesin (CC) tertentu, anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) bisa tembus hingga Rp 234,2 triliun.

Menko Perekonomian Hatta Ra­jasa menjelaskan, angka ter­sebut (Rp 234,2 triliun) akan di­dapat jika harga rata-rata minyak In­donesia (Indonesia Crude Price/ICP) mencapai 119 dolar AS per barel.

“Kalau kita anggap asumsi ra­ta-rata minyak 119 dolar AS per barel dan volume BBM subsidi tem­bus hingga 42 juta kiloliter de­ngan kebijakan yang tadi, ma­ka subsidi BBM dari Rp 137,4 tri­lun akan menjadi Rp 234,2 tri­liun,” ujar Hatta.

Namun, Kepala Pusat Ko­mu­nikasi Kementerian Per­hu­bungan (Kemenhub) Bambang S Ervan mengaku belum menerima ins­truksi dari Kementerian Ener­gi dan Sumber Daya Energi (ES­DM) terkait larangan mobil di­nas menggunakan BBM non subsidi.

“Sampai saat ini belum ada ins­truksi mengenai ketentuan ter­sebut,” katanya kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, kemarin.

Menurut Bam­bang, Kemenhub hanya bertugas me­neruskan ke­tentuan kepada se­mua pejabat dan pegawai bahwa ken­daraan dinas diharuskan meng­gunakan perta­max (non subsidi).

Bambang tidak memungkiri kendaraan dinas Kementerian Per­hubungan menggunakan BBM bersubsidi maupun non sub­sidi sebagai bahan bakar ken­daraan hingga kini. Untuk itu, Ke­men­hub akan melakukan peng­he­matan untuk keperluan dinas.

Dirut PT Jasa Marga Aditya­warman mengatakan, pe­merin­tah sudah mempunyai hi­tung-hitu­ng­­an tersendiri terkait ke­bijakan me­larang kendaraan pelat merah meng­gu­nakan BBM subsidi.

“Untuk mengimbangi kebija­kan tersebut, kita yang mem­pu­nyai mobil operasional harus me­ng­imbanginya dengan me­nge­de­pankan efektivitas mobil ope­ra­sional. Kita akan pindah ke per­tamax tapi disertai efi­siensi per­jalanan kendaraan ter­sebut,” kata Adit kepada Rakyat Merdeka.

Namun, Adit mengaku belum me­ngetahui besaran anggaran tambahan yang mesti dikeluar­kan­ perseroan untuk memenuhi ke­inginan pemerintah. Alasannya, Jasa Marga masih dalam tahap merevisi anggaran.

Hal senada dikatakan Di­rut PT PLN Nur Pa­mudji. Pihaknya akan men­du­kung upaya peme­rintah soal larangan kendaraan pe­lat merah menggunakan pre­mium.

“Kebijakan ini merupakan sa­lah satu langkah memperkecil sub­sidi bagi masyarakat yang sudah teramat besar,” kata Nur.

Dirut PT Pelindo II RJ Lino menegaskan, pihaknya sudah me­lakukan perpindahaan ba­han ba­kar dari premium ke per­tamax sejak dua pekan lalu. “Saya sudah memberitahu semua anak pe­rusahaan dan mobil dinas opera­sional perusahaan, semua sudah ka­mi berlakukan,” ujar Lino.

Sebelumnya, pemerintah me­ngeluarkan kebijakan la­ra­ngan ba­gi kendaraan pelat merah meng­gunakan BBM bersubsidi. La­ra­ngan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kuota BBM 40 juta kiloliter pada 2012.

Kendaraan pelat merah ini meliputi kendaraan dinas peme­rintah, BUMN dan BUMD. “Nan­ti akan dikeluarkan Pera­tu­ran Menteri ESDM, sudah di­se­tujui oleh Presiden yang me­la­rang kendaraan dinas peme­rin­tah menggunakan premium ber­sub­sidi. Nanti akan ada tahap­annya,” kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya