Berita

ilustrasi/ist

KPK: Tersangka Kasus Hambalang Belum Ada

SABTU, 05 MEI 2012 | 22:48 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dugaan korupsi atau suap pembangunan pusat olahraga Hambalang di Jawa Barat. Padahal, KPK sudah mengumpulkan keterangan dari sekitar 50 saksi.

Informasi dari kalangan internal KPK mengatakan, sejauh ini KPK masih mengumpulkan berbagai informasi yang mungkin memiliki kaitan dengan kasus itu. Informasi-informasi yang dikumpulkan tersebut belum bersifat final dan karenanya masih harus saling dicocokkan.

Begitu juga dengan informasi yang belakangan berkembangan mengenai keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Kabar mengenai keterlibatan Anas Urbaningrum itu merebak sejak awal pekan ini (Senin, 30/4). Kabar itu disampaikan pertama kali oleh salah seorang pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, yang sehari sebelum itu ditemui wartawan di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Bambang sempat meminta agar informasi itu tidak dipublikasikan mengingat masih bersifat sementara dan mentah. Namun entah mengapa, informasi mentah itu akhirnya beredar.

"Kan, sudah ada keterangan kalau Ignatius Mulyono disuruh Anas menyelesaikan sertifikat tanah untuk Hambalang," kata Bambang seperti yang diberitakan.

Selasa malam (1/5), giliran Ketua KPK Abraham Samad memberikan penjelasan mengenai pernyataan Bambang itu.

"Kalau Mas Bambang Widjojanto sudah sampaikan itu kepada publik, itu benar. Karena Mas Bambang salah satu pimpinan KPK (Bidang Penindakan dan Pencegahan), ya berarti itu benar," kata Abraham kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pernyataan kedua pimpinan KPK ini malah membuat Ignatius Mulyono kaget. Anggota Komisi II ini pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan tersangka utama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Konon dari pernyataannya di BAP kasus Wisma Atlet SEA Games itulah, KPK menyimpulkan keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.

Menurut Ignatius yang berbicara setelah pernyataan KPK mengenai keterlibatan Anas merebak belakangan ini, cerita ini berawal pada Desember 2009. Pada suatu hari ia dipanggil ke ruang Anas yang baru terpilih sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Di ruangan itu juga ada Nazaruddin.

"Bapak di Komisi II. Bapak kan pasangan dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) ya. Tolong ditanyakan ke BPN kenapa tanah Menpora (di Hambalang) kok belum selesai-selesai," tanya Anas seperti diulang kembali oleh Ignatius.

"Oke Pak, saya tanyakan," jawab Ignatius sambil keluar ruangan.

Menurut Ignaitus, konteks pembicaraan di antara mereka ketika itu harus dipahami agar tidak keliru.

"Kalau hanya minta tolong tanya, apa salah? Menurut saya tidak salah," jawab Ignatius yang sudah sejak 2004 menjadi anggota Komisi II DPR RI.

"Kalau hanya berdasar menyuruh tanya saya ke BPN, saya piikir itu bukan kategori bukti. Masak itu bukti terlibat untuk kasus yang besar seperti Hambalang. Kalau cuma bertanya tapi disalahkan, ya tidak pas," katanya lagi.

Sementara ada penilaian bahwa KPK kesulitan menyelesaikan tahap penyelidikan kasus ini karena kekurangan alat bukti. Pengakuan Nazaruddin, dalam kasus suap Wisma Atlet yang coba dikaitkan dengan Hambalang, tidak disertai dengan bukti tertulis. Sementara Ignatius sudah meluruskan isi pernyataan yang pernah disampaikannya kepada KPK.

Itu juga barangkali sebabnya mengapa kasus Angelina Sondakh displit ke kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional yang kabarnya memiliki alat bukti yang lebih kuat berupa bukti transfer dan sejenisnya. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya