Berita

ilustrasi/ist

KPK: Tersangka Kasus Hambalang Belum Ada

SABTU, 05 MEI 2012 | 22:48 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dugaan korupsi atau suap pembangunan pusat olahraga Hambalang di Jawa Barat. Padahal, KPK sudah mengumpulkan keterangan dari sekitar 50 saksi.

Informasi dari kalangan internal KPK mengatakan, sejauh ini KPK masih mengumpulkan berbagai informasi yang mungkin memiliki kaitan dengan kasus itu. Informasi-informasi yang dikumpulkan tersebut belum bersifat final dan karenanya masih harus saling dicocokkan.

Begitu juga dengan informasi yang belakangan berkembangan mengenai keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Kabar mengenai keterlibatan Anas Urbaningrum itu merebak sejak awal pekan ini (Senin, 30/4). Kabar itu disampaikan pertama kali oleh salah seorang pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, yang sehari sebelum itu ditemui wartawan di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Bambang sempat meminta agar informasi itu tidak dipublikasikan mengingat masih bersifat sementara dan mentah. Namun entah mengapa, informasi mentah itu akhirnya beredar.

"Kan, sudah ada keterangan kalau Ignatius Mulyono disuruh Anas menyelesaikan sertifikat tanah untuk Hambalang," kata Bambang seperti yang diberitakan.

Selasa malam (1/5), giliran Ketua KPK Abraham Samad memberikan penjelasan mengenai pernyataan Bambang itu.

"Kalau Mas Bambang Widjojanto sudah sampaikan itu kepada publik, itu benar. Karena Mas Bambang salah satu pimpinan KPK (Bidang Penindakan dan Pencegahan), ya berarti itu benar," kata Abraham kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pernyataan kedua pimpinan KPK ini malah membuat Ignatius Mulyono kaget. Anggota Komisi II ini pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan tersangka utama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Konon dari pernyataannya di BAP kasus Wisma Atlet SEA Games itulah, KPK menyimpulkan keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.

Menurut Ignatius yang berbicara setelah pernyataan KPK mengenai keterlibatan Anas merebak belakangan ini, cerita ini berawal pada Desember 2009. Pada suatu hari ia dipanggil ke ruang Anas yang baru terpilih sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Di ruangan itu juga ada Nazaruddin.

"Bapak di Komisi II. Bapak kan pasangan dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) ya. Tolong ditanyakan ke BPN kenapa tanah Menpora (di Hambalang) kok belum selesai-selesai," tanya Anas seperti diulang kembali oleh Ignatius.

"Oke Pak, saya tanyakan," jawab Ignatius sambil keluar ruangan.

Menurut Ignaitus, konteks pembicaraan di antara mereka ketika itu harus dipahami agar tidak keliru.

"Kalau hanya minta tolong tanya, apa salah? Menurut saya tidak salah," jawab Ignatius yang sudah sejak 2004 menjadi anggota Komisi II DPR RI.

"Kalau hanya berdasar menyuruh tanya saya ke BPN, saya piikir itu bukan kategori bukti. Masak itu bukti terlibat untuk kasus yang besar seperti Hambalang. Kalau cuma bertanya tapi disalahkan, ya tidak pas," katanya lagi.

Sementara ada penilaian bahwa KPK kesulitan menyelesaikan tahap penyelidikan kasus ini karena kekurangan alat bukti. Pengakuan Nazaruddin, dalam kasus suap Wisma Atlet yang coba dikaitkan dengan Hambalang, tidak disertai dengan bukti tertulis. Sementara Ignatius sudah meluruskan isi pernyataan yang pernah disampaikannya kepada KPK.

Itu juga barangkali sebabnya mengapa kasus Angelina Sondakh displit ke kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional yang kabarnya memiliki alat bukti yang lebih kuat berupa bukti transfer dan sejenisnya. [guh]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya