ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyentil keberadaan sistem tenaga kerja outsourcing (alih daya) di perusahaan BUMN. Menurutnya, sistem tenaga kerja itu membuat karyawan kian malas. Sebab, pekerjaan banyak diseÂrahkan keÂpada karyawan kontrak. “PeÂkerÂjaan utama yang sehaÂrusÂnya dikerjakan pegawai BUMN jaÂdi diserahkan kepada peÂkerja outsourcing. Ini kan keÂterlaluan,†keluh Dahlan di kanÂtornya, kemarin.
Hal ini disampaikan Dahlan terkait peringatan Hari Buruh Sedunia yang menuntut pengÂhapusan sistem outsourcing.
Dahlan mengatakan, BUMN yang memiliki karyawan dengan jumlah besar ternyata masih memÂpekerjakan karyawan konÂtrak. Ironisnya, karyawan konÂtrak tersebut diserahi pekerjaan-pekerjaan yang penting.
Ditambahkan, pekerjaan karyaÂwan kontrak juga biasanya lebih beÂrat dibanding pegawai BUMN. AkiÂbatnya, ada perasaan ketidakadilan.
Dahlan mengaku, kondisi ini akhirnya menjadi isu ketidakÂadiÂlan karena banyak karyawan tetap BUMN dan karyawan kontrak dengan tugas yang sama, namun penghasilan beda.
“Kalau saya mempekerjakan karyawan kontrak, maka tugas utaÂma tidak boleh diserahkan kepada tenaga outsource,†ungkapnya.
Sementara Menteri Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi (Menakertrans) MuÂhaimin Iskandar sepakat untuk menghapuskan ataupun membatasi penggunaan tenaga outsource di Indonesia. Menurut Muhaimin, sistem tersebut di Indonesia terbukti telah meÂnyengÂsarakan para pekerja atau buruh.
Sebelumnya, Ketua Bidang InforÂmasi dan Hubungan MasyaÂrakat, Asosiasi Outsourcing InÂdonesia Reza Maspaitella di salah satu situs internet mengatakan, sebelum perusahaan mengguÂnakan jasa tenaga kerja outsourcing atau alih daya, sebaiknya peruÂsahaan harus memiliki kejeÂlasan dari fokus bisnis usahanya.
Terkait banyaknya perusahaan jasa tenaga kerja outsourcing yang tidak bertanggungjawab terhadap pengelolaan pekerja, Reza mengusulkan agar peruÂsahaan tersebut dilakukan stanÂdarisasi sehingga perusahaan pengelola tenaga kerja outsourcing menjadi profesional.
Sebelumnya, Mahkamah KonÂstitusi (MK) memutuskan, keÂtidakÂpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing telah melanggar konÂstitusi. Putusan ini dinilai memÂberi dampak positif pada pemeÂnuhan hak-hak buruh. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23