Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Sistem Outsourcing Bikin Pegawai BUMN Malas

RABU, 02 MEI 2012 | 08:00 WIB

RMOL.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyentil keberadaan sistem tenaga kerja outsourcing (alih daya) di perusahaan BUMN. Menurutnya, sistem tenaga kerja itu membuat karyawan kian malas. Sebab, pekerjaan banyak dise­rahkan ke­pada karyawan kontrak. “Pe­ker­jaan utama yang seha­rus­nya dikerjakan pegawai BUMN ja­di diserahkan kepada pe­kerja outsourcing. Ini kan ke­terlaluan,” keluh Dahlan di kan­tornya, kemarin.

Hal ini disampaikan Dahlan terkait peringatan Hari Buruh Sedunia yang menuntut peng­hapusan sistem outsourcing.

Dahlan mengatakan, BUMN yang memiliki karyawan dengan jumlah besar ternyata masih mem­pekerjakan karyawan kon­trak. Ironisnya, karyawan kon­trak tersebut diserahi pekerjaan-pekerjaan yang penting.

Ditambahkan, pekerjaan karya­wan kontrak juga biasanya lebih be­rat dibanding pegawai BUMN. Aki­batnya, ada perasaan ketidakadilan.

Dahlan mengaku, kondisi ini akhirnya menjadi isu ketidak­adi­lan karena banyak karyawan tetap BUMN dan karyawan kontrak dengan tugas yang sama, namun penghasilan beda.

“Kalau saya mempekerjakan karyawan kontrak, maka tugas uta­ma tidak boleh diserahkan kepada tenaga outsource,” ungkapnya.

Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Menakertrans) Mu­haimin Iskandar sepakat untuk menghapuskan ataupun membatasi penggunaan tenaga outsource di Indonesia. Menurut Muhaimin, sistem tersebut di Indonesia terbukti telah me­nyeng­sarakan para pekerja atau buruh.

Sebelumnya, Ketua Bidang Infor­masi dan Hubungan Masya­rakat, Asosiasi Outsourcing In­donesia Reza Maspaitella di salah satu situs internet mengatakan, sebelum perusahaan menggu­nakan jasa tenaga kerja outsourcing atau alih daya, sebaiknya peru­sahaan harus memiliki keje­lasan dari fokus bisnis usahanya.

Terkait banyaknya perusahaan jasa tenaga kerja outsourcing yang tidak bertanggungjawab terhadap pengelolaan pekerja, Reza mengusulkan agar peru­sahaan tersebut dilakukan stan­darisasi sehingga perusahaan pengelola tenaga kerja outsourcing menjadi profesional.

Sebelumnya, Mahkamah Kon­stitusi (MK) memutuskan, ke­tidak­pastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing telah melanggar kon­stitusi. Putusan ini dinilai mem­beri dampak positif pada peme­nuhan hak-hak buruh. [Harian  Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya