Berita

Universitas Trisakti (Usakti)

Bisnis

Ditolak, Swastanisasi Aset Baperki di Usakti

SELASA, 01 MEI 2012 | 08:09 WIB

RMOL.Desakan untuk melakukan nasionalisasi aset Universitas Trisakti (Usakti) terus ber­gaung. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Nasional diminta mencermati usulan menjadi Usakti menjadi milik negara. “Aset bekas Badan Pemusya­wa­ratan Indonesia (Baperki) yang dinyatakan terkait dengan gerakan partai terlarang dan kemudian diambil alih oleh negara. Dan, tidak boleh jatuh ke tangan swasta,” ujar Chai­r­man Indonesian Bearaucracy and Service Watch Nova An­dika kepada wartawan di Ja­karta, kemarin.

Dia lantas menyebutkan, ka­sus asset Baperki yang terjadi di Bandung dan kini berubah nama menjadi SMA Negeri 4 Ban­dung. Untuk itu, Nova meng­­­ingatkan hal ini terkait upa­ya eksekusi dari Yayasan Tri­sakti terhadap Uni­ver­sitas Trisakti.

“Jelas–jelas Usak­ti yang tadinya namanya Univer­si­tas Respublica yang dimiliki oleh Baperki kemudian ditutup dan diambil alih peme­rintah, kemu­dian menjadi Uni­versitas Trisakti,” tegasnya.

Dengan fakta tersebut, kata dia, Usakti jadi milik pemerintah. Diakui, ada upaya untuk meng­ambil alih dengan tameng hu­kum dan menguasai aset yang sejatinya milik negara tersebut.

Sementara Mendiknas M Nuh sebelumnya memastikan jika aset Usakti berupa tanah yang berada di Grogol, Jakarta Barat, adalah milik negara yang berada di bawah pengawasan Menteri Keuangan. Meski be­gitu, tanah seluas tujuh hektar itu bisa dilepaskan hak miliknya oleh negara jika ada pem­bayar­an kompensasi sesuai  kesepa­ka­tan harga jual beli.

“Ada peraturan Menteri Ke­uangan tahun 2008, memang benar tanahnya itu seluas tujuh hektar milik negara,” ungkapnya.

Menanggapi desakan men­jadi PTN, Nuh berjanji akan meng­kajinya terlebih dulu. Se­bab, pemerintah tidak bisa se­mena-mena mengambil alih pengelolaan Usakti secara sepihak.

Ketua Forum Komunikasi Kar­yawan Usakti Advendi Si­ma­ngunsong menegaskan ko­mit­men seluruh civitas aka­de­mika Universitas Trisakti yang secara resmi telah men­dek­la­rasikan komitmennya untuk menjadikan Universitas Trisakti menjadi PTN.

Sementara pihak Yayasan Tri­sakti terus mendesak Pe­ngadilan Negeri (PN) Jakarta Ba­rat untuk segera melakukan eksekusi paksa.

“Tidak ada per­damaian, itu pintarnya Thoby membelokkan surat PN. Bukan perdamaian, tetapi eksekusi damai,” kata Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Syamsu Djalal di Jakarta, be­lum lama ini. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya