Universitas Trisakti (Usakti)
Universitas Trisakti (Usakti)
RMOL.Desakan untuk melakukan nasionalisasi aset Universitas Trisakti (Usakti) terus berÂgaung. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Nasional diminta mencermati usulan menjadi Usakti menjadi milik negara. “Aset bekas Badan PemusyaÂwaÂratan Indonesia (Baperki) yang dinyatakan terkait dengan gerakan partai terlarang dan kemudian diambil alih oleh negara. Dan, tidak boleh jatuh ke tangan swasta,†ujar ChaiÂrÂman Indonesian Bearaucracy and Service Watch Nova AnÂdika kepada wartawan di JaÂkarta, kemarin.
Dia lantas menyebutkan, kaÂsus asset Baperki yang terjadi di Bandung dan kini berubah nama menjadi SMA Negeri 4 BanÂdung. Untuk itu, Nova mengÂÂÂingatkan hal ini terkait upaÂya eksekusi dari Yayasan TriÂsakti terhadap UniÂverÂsitas Trisakti.
“Jelas–jelas UsakÂti yang tadinya namanya UniverÂsiÂtas Respublica yang dimiliki oleh Baperki kemudian ditutup dan diambil alih pemeÂrintah, kemuÂdian menjadi UniÂversitas Trisakti,†tegasnya.
Dengan fakta tersebut, kata dia, Usakti jadi milik pemerintah. Diakui, ada upaya untuk mengÂambil alih dengan tameng huÂkum dan menguasai aset yang sejatinya milik negara tersebut.
Sementara Mendiknas M Nuh sebelumnya memastikan jika aset Usakti berupa tanah yang berada di Grogol, Jakarta Barat, adalah milik negara yang berada di bawah pengawasan Menteri Keuangan. Meski beÂgitu, tanah seluas tujuh hektar itu bisa dilepaskan hak miliknya oleh negara jika ada pemÂbayarÂan kompensasi sesuai kesepaÂkaÂtan harga jual beli.
“Ada peraturan Menteri KeÂuangan tahun 2008, memang benar tanahnya itu seluas tujuh hektar milik negara,†ungkapnya.
Menanggapi desakan menÂjadi PTN, Nuh berjanji akan mengÂkajinya terlebih dulu. SeÂbab, pemerintah tidak bisa seÂmena-mena mengambil alih pengelolaan Usakti secara sepihak.
Ketua Forum Komunikasi KarÂyawan Usakti Advendi SiÂmaÂngunsong menegaskan koÂmitÂmen seluruh civitas akaÂdeÂmika Universitas Trisakti yang secara resmi telah menÂdekÂlaÂrasikan komitmennya untuk menjadikan Universitas Trisakti menjadi PTN.
Sementara pihak Yayasan TriÂsakti terus mendesak PeÂngadilan Negeri (PN) Jakarta BaÂrat untuk segera melakukan eksekusi paksa.
“Tidak ada perÂdamaian, itu pintarnya Thoby membelokkan surat PN. Bukan perdamaian, tetapi eksekusi damai,†kata Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Syamsu Djalal di Jakarta, beÂlum lama ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23