Berita

ilustrasi, buah-buahan

Bisnis

Tak Langgar Aturan, Mentan Atur Pintu Masuk Buah Impor

Pemerintah Jangan Takut Digugat di WTO
SELASA, 01 MEI 2012 | 08:01 WIB

RMOL.Kementerian Pertanian (Ke­mentan) tetap akan mela­kukan pengaturan pintu masuk impor buah-buahan dan horti­kultura meskipun digugat ke Orga­nisasi Perdagangan Dunia (WTO/World Trade Organization).

Untuk diketahui, Amerika Serikat dan sejumlah negara lain menggugat Indonesia ke WTO terkait rencana Kementan yang akan melakukan pembatasan pintu masuk hortikultura.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, pihaknya tidak merasa melanggar peratu­ran WTO dalam hal perdagangan. Me­nurutnya, negara melanggar ketentuan WTO jika secara jelas melarang negara lain untuk ber­dagang (ekspor impor).

Namun, yang dilakukan In­done­sia hanya membatasi pintu masuk karena Pelabuhan Tanjung Priok terlalu crowded dan alasan keamanan pangan.

Suswono menyatakan, setiap ne­gara memiliki hak untuk me­nentukan kebijakan. Contohnya ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Uni Eropa yang hanya bisa melalui Pelabuhan Rotterdam.

“Terus terang, kami sama sekali bukan mau membatasi im­por tetapi hanya melakukan kontrol,” tegas Suswono di Ja­karta, kemarin.

Menteri asal Partai Keadilan Se­jahtera (PKS) itu mengatakan, rencana pengaturan pelabuhan impor berbagai produk pertanian itu akan resmi diberlakukan 19 Juni mendatang. Dengan  aturan itu, nanti hanya akan ada empat pe­labuhan impor yang boleh me­la­kukan kegiatan pemasukan produk pertanian.

Keempat pelabuhan itu antara lain, Pela­buhan Belawan, Pelabuhan Soe­karno-Hatta, Pelabuhan Tan­jung Perak dan Pelabuhan Makassar.

“Pelanggaran terhadap ini akan ditindak tegas, hingga mencabut izin operasional impor. Pengu­saha atau importir yang bersang­kutan juga akan diproses sesuai aturan yang ada,” jelas Suswono.

Dia menegaskan, aturan ini bertu­juan untuk memudahkan penga­wa­san terhadap berbagai produk pertanian yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong produk pertanian lokal yang semakin terdesak oleh gempuran buah impor.

Anggota Komisi IV DPR I Made Urip mendukung langkah pemerintah yang akan melakukan pengetatan impor buah dengan pengaturan pintu masuk. Sebab, keberadaan buah impor di dalam negeri sudah sangat mengkha­watirkan. “Saat ini tidak hanya ma­suk di supermarket dan mall saja, tapi juga sudah masuk pasar becek (tradisional) dan menga­lahkan buah lokal,” kata Urip.

Selain itu, kata dia, pemerintah harus meningkatkan daya sa­ing buah-buah lokal baik dari segi kuantitas, kualitas, kemasan maupun distribusinya. Dengan meningkatnya daya saing buah-buahan dalam negeri akan mem­berikan nilai tambah bagi petani, sehingga pendapatan peta­ni meningkat dan kesejahteraan semakin terjamin. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya