Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Menperin: Beresin Dulu Pasokan Gas Industri, Baru Naikkin Harga

Kemurahan, BP Migas Mau Renegosiasi Gas Industri Domestik
SENIN, 30 APRIL 2012 | 08:05 WIB

RMOL.Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memenuhi pasokan gas dalam negeri sebelum menaikkan harganya.

“Silakan saja (kalau mau nai­kin harga gas) tapi kita harus membicakannya dulu bersama,” ujar Menteri Perindustrian (Men­perin) MS Hidayat kepada Rak­yat Merdeka di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, BP Migas beren­cana merenegosiasi harga gas industri dalam negeri yang dinilai ter­lalu murah dibanding harga gas ke luar.

Menurut Hidayat, industri ti­dak begitu mempermasalahkan har­ga. Masalah utama industri yaitu  minimnya pasokan gas. Se­lama barangnya ada, industri bisa membeli.

“Sebaiknya pasokan gasnya dulu yang diperbaiki, setelah itu baru ngurusin harga,” tegasnya.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun meminta peme­rin­tah menurunkan volume ekspor gas dan lebih memper­hatikan pasokan gas untuk kebutuhan industri nasional.

“Pelaku usaha sudah memper­juangkan agar suplai gas untuk ind­ustri nasional dapat terpenuhi. Ta­pi aneh, pemerintah lebih me­milih mengirim ke luar negeri daripada dialokasikan untuk domestik,” kata dia.

Hal senada disampaikan Wa­sek­jen Asosiasi Pengusaha Indo­nesia (Apindo) Franky Sibarani. Dia menilai, usulan kenaikan har­ga gas untuk industri merupakan pengalihan isu dari gagalnya pemerintah memenuhi pasokan gas untuk industri dalam negeri.

Ia mengatakan, saat ini peme­rin­tah baru bisa memenuhi kebu­tuhan gas dalam negeri 60 persen dari total kebutuhan. Sisanya ma­sih harus impor. Karena itu, se­belum menaikkan harga, penuhi dulu kebutuhan gas dalam negeri.

Franky mencontohkan, selama 2011 pasokan gas untuk Jawa Ti­mur sebesar 329 juta standar me­trik kaki kubik per hari (mmscfd) hanya bisa dipenuhi 310 mmscfd. Sedangkan untuk Jawa Barat, yang bisa dipenuhi hanya 148,7 mmscfd dari kontrak 149 mmscfd. “Itu (329 mmscfd ) angka kontrak, bukan jumlah kebutuhan gas yang dibutuhkan in­dustri. Kalau dari kebutuhan sen­diri masih sangat jauh,” jelasnya.

Franky juga menyatakan, harga gas di dalam negeri juga berbeda-beda. Untuk Jawa Timur harga­nya 6,4 dolar AS per MMBTU (Million Metric British Thermal Units), sedangkan harga gas di Medan bisa sampai 10 dolar AS per MMBTU. Selain itu, biaya sub charger-nya mencapai 300 persen.

Menurutnya, pemeritah jangan hanya melihat jual gas ke dalam negeri ini seperti jual produk, tapi harus dilihat sebagai bahan baku.

Dengan harga gas yang murah akan mendorong industri pupuk menghasilkan pupuk yang murah. Apalagi gas juga sangat dibutuh­kan untuk industri yang memer­lukan pemanasan yang berkelan­jutan seperi pabrik kaca, gelas dan logam.

“Jika itu bisa dipenuhi, maka industri kaca, gelas dan logam bisa meningkatkan daya saing dan masuk ke pasar China,” ujarnya.

Meski demikian, bukan berarti pemerintah bisa menaikkan harga gas seenaknya. Menurut Franky, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah mengurangi ekspor gas.

Sementara Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Peri­ndustrian (Kemen­perin) Tony Tanduk meng­atakan, impor gas akan menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri.

Saat ini, kata dia, Kementerian Perindustrian melakukan upaya-upaya koordinasi dengan Kemen­terian ESDM dan BP Migas untuk menjamin pasokan gas industri dalam negeri terpenuhi. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya