Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Pemerintah Kaji Pendapatan Tidak Kena Pajak Kaum Buruh

SENIN, 30 APRIL 2012 | 08:02 WIB

RMOL.Pemerintah sedang mengkaji usulan meningkatkan pendapatan tidak kena pajak untuk para buruh.

“Pendapatan tidak kena pajak itu dari Rp 1,360 juta menjadi Rp 2 juta. Dengan demikian, banyak buruh yang bisa menikmati pen­dapatan secara utuh,” ujar Men­teri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Menakertrans) Muhai­min Iskandar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan mensosialisasikan bah­wa upah minimum itu hanya un­tuk pekerja lajang dengan masa ker­ja di bawah satu tahun. Jadi, se­telah berkeluarga atau lebih dari satu tahun kerja, buruh me­miliki hak untuk meminta ke­naikan upah secara proporsional kepada perusahaan. Pihak per­usa­haan harus mendengar dan membahas secara bersama-sama.

Terkait tuntutan buruh soal upah minimum, menurut Mu­haimin, semua tuntutan itu bersifat nambah kesejahteraan. Peme­rintah me­mi­liki komitmen yang sama. Pa­radigma keunggulan kom­paratif dari upah buruh untuk me­narik investasi sudah usang ka­rena pro­duktivitas dan kese­jahteraan justru memacu investasi.

“Soal tuntutan upah, hapuskan sistem kontrak semuanya men­jadi perhatian utama pemerintah. Ha­nya saja, perlu bersabar sedikit ka­rena ada prosedur yang harus dilalui. Yang jelas pemerintah men­dukung kesejahteraan buruh,” jelasnya.

Selain soal upah, pemerintah juga telah meresmikan peruma­han untuk para buruh. berupa 14 twinblock rusunawa khusus bu­ruh di Kawasan Kabil, Batam.

“ Alhamdulillah, sekitar 4.000 bu­ruh bisa memanfaatkannya se­cara bersama-sama,” ucap Muhaimin.

Untuk itu, pihaknya menggan­deng Kementerian Perumahan Rak­yat (Kemenpera) dan Jam­sostek dalam hal pembangunan ru­sunawa. Selain di Batam, juga se­dang dibangun di Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Ka­lau sudah jadi, bisa mengu­rangi uang sewa dan uang trans­portasi buruh,” cetusnya.

Terkait uang muka perumahan dan uang muka sewa rumah, Muhaimin mengaku telah me­manggil pihak Jamsostek untuk memberikan pinjaman uang muka perumahan kepada buruh agar suatu saat buruh memiliki rumahnya sendiri. Sementara Kemenakertrans memberikan uang muka sewa rumah kepada buruh, meski jumlahnya terbatas tapi akan diperbesar pada tahun-tahun mendatang.

Ditanya soal persiapan Hari Bu­ruh Internasional 1 Mei, bekas Wakil Ketua DPR ini mem­berikan wejangan. Dia mengaku memang kesejahteraan para buruh masih kurang tapi itu akan terus diperjuangkan.

“Jangan berhenti berjuang, tapi berjuang tidak dengan cara mengganggu kelompok masya­rakat lain. Lakukan peringatan 1 Mei ini dengan tertib dan saling mendukung,” jelasnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya