Berita

dahlan iskan

Tindakan Dahlan Iskan Tepat, Tapi DPR Punya Hak untuk Interpelasi

SELASA, 17 APRIL 2012 | 10:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Selama ini jamak diketahui, perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara menjadi bancakan para elit di negeri ini. Hal itu bisa dilakukan karena elit mempunyai celah untuk menitipkan orang-orangnya masuk di jajaran direksi di sebuah perusahaan itu.

"Ada titip direksi, komisaris, titip bisnis. Jadi sejak zaman dulu BUMN jadi tempat bancakan. Kayak Nazaruddin merampok lewat BUMN, Adhi Karya," ujar pengamat ekonomi politik Syahganda Nainggolan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 17/4).

Karena itu, menurut Syahganda, tindakan Menteri BUMN Dahlan yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 sudah tepat. 

Lewat SK tersebut, sedikitnya ada 22 jenis kewenangan Menteri BUMN didelegasikan ke pejabat eselon 1 Kementerian BUMN (sekretaris Kementerian BUMN, deputi teknis, dan deputi bidang restrukturisasi dan perencanaan strategis). Tak hanya itu, 14 kewenangan Menteri Negara BUMN didelegasikan/dikuasakan ke dewan komisaris. Sebanyak dua jenis kewenangan didelegasikan ke direksi BUMN. Sementara, Kementerian BUMN akan lebih fokus pada hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi BUMN dengan kinerja sangat buruk serta aset-aset BUMN yang tidak produktif dan idle.

"Prinsipnya kalau (SK) itu dijalankan dengan benar, akan muncul dream team. Sebuah corporate, bagusnya pemimpinnya itu tegas. Jangan sampai dirut bisa dilawan oleh direktur keuangan," ungkap Syahganda.

Selama ini, dream team di perusahaan itu acap kali tidak terjadi. Karena, sekali lagi, elit menitipkan orang-orangnya. Misalnya di Pelindo II sebelumnya. Direktur Keuangan Pelindo II Dian M Noer berani melawan Direktur Utamanya, Richard Joost Lino.

"Direktur Keuangan Pelindo II itu orang Sopyan Djalil (Menteri BUMN sebelumnya). Namanya Dian. Dia berani melawan Lino. Padahal kita berharap, satu BUMN itu direksi itu bersatu tinggal dikontrol oleh komisaris. Peruhasaan kan harus begitu mestinya," ujar Syahganda.

Syahganda menambahkan, selama ini pemilihan direksi di perusahaan BUM berdasarkan penilaian Tim Penilai Akhir yang diketuai Presiden dan Wakil Presiden. Dari situlah, elit bisa menitipkan orang-orangnya. "Kalau sekarang TPA itu di-by pass. Jadi secara hukum, DPR punya hak untuk interpelasi. Secara substantif, sebenarnya tindakan Dahlan Iskan bagus agar BUMN itu tidak terlalu direcoki," demikian Syahganda. [zul]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya