Berita

dahlan iskan

Ingin Ada Percepatan, Kenginan Dahlan Iskan Dapat Dipahami

SENIN, 16 APRIL 2012 | 11:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dipahami oleh mitra kerjanya di Senayan. Lewat Kepmen itu, Dahlan ingin memangkas birokrasi dan melakukan percepatan dalam mengambil keputusan.

"Kenginan Dahlan, saya sangat memahami untuk paling tidak memangkas beberapa aturan yang berlaku. Tentunya sebuah proses percepatan yang sesungguhnya Pak Dahlan inginkan," ujar anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 16/4).

Namun, berdasarkan analisa mereka, SK 236 itu mengandung unsur pelanggaran-pelanggaran terhadap UU dan tata aturan yang berlaku. Analisa itu juga sudah disampaikan kepada Dahlan dalam rapat kerja.

"Kesimpulan rapat terkahir, kita meminta untuk distop pemberlakuan SK 236. Seiring merevisi SK 236 itu sekaligus didorong percepatan perubahan UU 19/2203 BUMN. Sehingga BUMN-BUMN kita bisa bersaing dengan swasta," ujarnya.

Dalam rapat itu, sambung Nasril, Dahlan Iskan mengamini permintaan Dewan. Tapi sayangnya, Dahlan tetap menjalankan SK tersebut. Makanya, Dewan pun menggulirkan hak interpelasi.

"Paling tidak kita ingin meluruskan sebuah SK Menteri 236 tadi. Bahwa sesungguhnya yang terjadi bukan suka atau tidak suka terhadap Pak Dahlan Iskan. Paling tidak interpelasi ini sikap untuk memperbaiki, mengkritisi dan sekaligus membangun,"  ungkap politisi PAN ini.

Menurutnya, Komisi VI DPR juga sejalan dengan Menteri Dahlan bahwa harus ada percepatan dalam mengambil keputusan di lingkungan perusahaan milik BUMN. Karena itulah, Dewan menyarankan agar disepakati perubahan UU yang menyangkut BUMN sepanjang tidak menimbulkan kerugian negara.

"Karena BUMN kita ini diikat dengan 4 UU. UU BUMN, UU 17/2003 Keuangan Negara, UU 1/2004 Perbendaharaan Negara dan UU 40/2007 tentang Persero. Diiringi lagi oleh peraturan-peraturan pemerintah," tandasnya.

Soal pernyataan Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa yang kemarin mengungkapkan bahwa dirinya sangat tidak mengajurkan kader PAN ikut mengusulkan hak interpelasi, Nasril menjawabnya santai. Menurutnya, Menko Perekonomian itu ingin mengayomi semuanya. Terlebih, Dahlan adalah anak buah Hatta di jajaran Kementerian Ekonomi KIB II. [zul]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya