Berita

gayus/ist

Terbukti, Gayus Terima Suap dari Bakrie Group

KAMIS, 01 MARET 2012 | 16:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Mantan Pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim menilai Gayus terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak (membayar denda) diganti dengan penjara kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo saat membacakan vonis untuk Gayus di Pengadilan Tipikor beberapa saat lalu (30/2).


Hakim memerintahkan sejumlah barang bukti yang ada untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara. Barang bukti yang lainnya, dikembalikan ke Dirjen Pajak dan dipergunakan untuk keperluan perkara lainnya.

Hakim menilai Gayus terbukti menerima suap dari PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin, tiga perusahaan Bakrie Group, memberikan suap kepada petugas Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dan melakukan pencucian uang.

"Biaya persidangan sebesar Rp 10 ribu dibebankan kepada terdakwa (Gayus)," tandas Suhartoyo.

Hakim menilai Gayus terbukti bersalah telah melakukan korupsi, suap, dan pencucian uang. Untuk kasus suap, Gayus menerima uang  Rp 925 juta dari konsultan pajak Robertus Santonius terkait pengembalian dana dari Ditjen Pajak ke PT Meropolitan Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Mei dan 14 Mei 2008.

Pada 2008 Gayus menerima uang USD 1 juta dari Alif Kuncoro, terkait jasa pengurusan keringanan pajak PT Bumi Resources, perusahaan milik Aburizal Bakrie. Gayus juga menerima USD 500 ribu terkait Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal, perusahaan Aburizal Bakrie lainnya, periode 2001-2005.

Selain itu, Gayus juga menerima USD 2 juta dari Alif Kuncoro untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC dan PT Arutmin. Gayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006.

Untuk kasus penyuapannya, Gayus memberi uang bulanan kepada Karutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 50 juta dan uang mingguan Rp 5 juta.  Tujuannya, agar Kompol Iwan mengijinkan Gayus bermalam di luar Rutan.

Dengan pengawalan petugas piket, Gayus pada tanggal 24, 25 dan 31 Juli 2010 bebas menginap di luar Rutan. Pada Agustus 2010, uang setoran Gayus ke Kompol Iwan bertambah menjadi Rp 70 juta per bulan. Pada September 2010, Gayus minta ke Kompol Iwan agar bisa saban hari keluar Rutan. Pada Bulan September pula, Gayus bisa melenggang ke Macau, Hongkong dan Singapura.

Pada Oktober 2010. Gayus menambah uang bulanan untuk Kompol Iwan menjadi Rp 100 juta. Namun jatah mingguannya dikurangi menjadi Rp 3,5 juta. Permintaan Gayus, agar setiap hari bisa bebas berada di luar Rutan. Karenanya pada 4 hingga 6 November 2010, Gayus bisa berlibur ke Bali bersama istri dan anaknya btermausk untuk menonton pertandingan tenis. Selama 78 hari di dalam tahanan Mako Brimob, Gayus telah memberikan uang kepada Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 264 juta.

Sementara untuk kasus pencucian uangnya, istri Gayus, Milana Anggraeni, telah menyewa safe deposit box di Bank Mandiri Cabang kelapa Gading, Jakarta Utara Pada 3 Juli 2009. Milana kemudian membuat surat kuasa untuk Gayus agar bisa leluasa mengakses safe deposit box. Safe depotis box tersebut digunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan uang USD 659.800 dan SGD 9.680.000 yang diduga pemberian dari pihak yang berperkara dalam masalah pajak.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya