Berita

ist

Freeport Menambah Amunisi, IHCS Ajukan Delapan Bukti

SELASA, 14 FEBRUARI 2012 | 23:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Menghadapi gugatan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), PT Freeport Indonesia menambah amunisi dengan menambah tim pembela. Dalam persidangan, mereka pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan untuk mengetahui posisi legal standing yang diajukan IHCS.

Sidang tadi siang (Selasa, 14/2) sendiri telah memasuki tahap pembuktian pokok perkara, yakni pembuktian yang diajukan oleh penggugat. Makanya, majelis hakim menolak permintaan untuk mempelajari posisi legal standing IHCS.
 
"Itu materi eksepsi, sudah terlewati agendanya, dan dalam persidangan sebelumnya kami majelis sudah membacakan putusan sela beserta pertimbangan hukumnya, itu sikap kami," kata Hakim Suko Harsono saat memimpin sidang.
 

 
Suko menambahkan kuasa hukum Freeport yang baru untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum sebelumnya mengenai agenda persidangan yang sudah memasuki agenda pembuktian pokok perkara. Dalam kesempatan itu. IHCS melalui kuasa hukumnya mengajukan setidaknya delapam bukti tambahan melengkapi bukti awal sebelumnya yang diajukan sebelum sidang putusan sela.
 
Ditemui pasca persidangan, kuasa hukum  IHCS Anton Febrianto, bahwa bukti-bukti yang diajukan pihaknya tentu saja bukti-bukti yang menguatkan dalil-dalil gugatannya. 
 
"Salah satu bukti yang kita ajukan adalah Annual Report Tahun 2006 dan 2010 terkait laporan keuangan PT. Freeport yang menjelaskan bahwa dalam tahun itu Freeport hanya menyetorkan royalti emas kepada Pemerintah Indonesia sebesar 1 perse, dalam hal ini jelas melanggar PP 45/2003," katanya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua IHCS Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan menjelaskan bahwa PT. Freeport menambah amunisi kuasa hukumnya dengan bergabungnya kantor Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam penerima kuasa yang akan mewakili kepentingan PT. Freeport di persidangan lanjutan perkara ini.
 
"Ya, mereka (Freeport) menambah amunisinya," katanya.
 
Ridwan menyindir permintaan tim kuasa hukum PT Freeport kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan memahami legal standing menunjukkan bahwa mereka seakan tidak percaya dengan kapasaitas hakim-hakim yang memeriksa perkara ini.
 
"Pertanyaan itu jelas sekali bukan ditujukan kepada kami, tetapi ditujukan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Apalagi majelis hakim sudah membacakan putusan selanya. Jadi sama saja mereka menolak putusan sela tersebut," jelas Ridwan.
 
IHCS dalam gugatannya menilai bahwa tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM. Hal itu merupakan kesepakatan yang terdapat dalam Kontrak Karya antara Freeport dengan Pemerintah RI yang dibuat sejak 1991. Menurut IHCS, kontrak tersebut secara ekonomi merugikan Indonesia.
 
Menurut hitungan IHCS, total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak 256,2 juta dolar AS. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak 70 triliun. IHCS juga menuntut penghentian kegiatan pertambangan Freeport. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya